Beresin Temuan BPK, Tangsel Tertinggi Pandeglang Terendah
- account_circle Metanew
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- visibility 39
- comment 0 komentar

SERANG, MN – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengungkap, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.
Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
“Hal ini penting untuk memastikan komitmen Kepala Daerah beserta jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu,” sambungnya.
Sementara berdasarkan rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 adalah 85,89 persen. Penyelesaian tindak lanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangsel yaitu 96,31 persen, Kabupaten Tangerang 90,97 persen, Kabupaten Serang 87,77 persen.
Kota Cilegon 87,17 persen, Kota Tangerang 85,71 persen, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31 persen dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30 persen.
Firman menilai, besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat.
“Tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” ucapnya.
BPK berharap agar kepala daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. (hadi)
- Penulis: Metanew
Saat ini belum ada komentar