Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Kanal Pengaduan Ramah Difabel Diluncurkan, Berikut Langkah Penggunaan Fitur LAKSA+

Kanal Pengaduan Ramah Difabel Diluncurkan, Berikut Langkah Penggunaan Fitur LAKSA+

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja meluncurkan fitur terbaru untuk kanal layanan pengaduan masyarakat ramah difabel. Fitur baru ini bisa diakses melalui LAKSA+ di Super Apps Tangerang LIVE.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany menuturkan, fitur baru ini didesain khusus untuk mengakomodasi kemudahan bagi kelompok masyarakat difabel dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan secara langsung.

“Kami meluncurkan fitur baru yang sengaja ditambahkan untuk memudahkan kelompok masyarakat disabilitas dalam menyampaikan pengaduannya. Fitur ini dirancang mudah dan sederhana, jadi pengguna layanan difabel bisa mengaksesnya secara langsung,” ujar Mugiya, Rabu (17/9/25).

Ia melanjutkan, fitur LAKSA+ juga telah dilengkapi berbagai fitur unggulan yang disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas, mulai dari tunanetra, tunarungu, maupun tunamental. Fitur baru ini menjadi terobosan besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif di Kota Tangerang.

“Kami telah melengkapi fitu baru tampilan menu yang sesuai dengan jenis disabilitas masing-masing, seperti disediakan fitur talk pad berbasis voice yang sangat memudahkan pengguna layanan yang tunanetra dan sebagainya,” tambahnya.

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam mengakses layanan LAKSA+, di antaranya:

1.⁠ ⁠Buka Super Apps Tangerang LIVE yang sudah terpasang di smartphone.
2.⁠ ⁠Pilih menu “Profil” lalu dilanjutkan melakukan proses registrasi terlebih dahulu.
3.⁠ ⁠Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel yang telah disediakan.
4.⁠ ⁠Pilih “Ya” untuk pilihan opsi disabilitas.
5.⁠ ⁠Tentukan jenis disabilitas (bisa memilih lebih dari satu pilihan).
6.⁠ ⁠Isi kata sandi.
7.⁠ ⁠Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melalukan swafoto sesuai prosedur yang diberikan.
8.⁠ ⁠Masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan.
9.⁠ ⁠Pilih logo LAKSA+ yang ada di sebelah kiri atas tampilan menu utama aplikasi.
10.⁠ ⁠Silakan isi aspirasi yang ingin disampaikan sertakan juga foto bila diperlukan.
11.⁠ ⁠Pilih tombol “Kirim” lalu aspirasi berhasil disampaikan.
12.⁠ ⁠Anda dapat melihat status aspirasi lewat riwayat pengaduan yang ada di aplikasi.

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

    Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 27
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum. Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup […]

  • Gerakan Pangan Murah 13 Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Besok

    Gerakan Pangan Murah 13 Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Besok

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang kembali menggelar “Gerakan Pangan Murah” dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Gerakan Pangan Murah, yang mengusung tagar #GampangSembako, akan dilaksanakan serentak di 13 kecamatan […]

  • Mendirikan Telur, Tangkap Bebek Hingga Lempar Bacang Meriahkan Festival Peh Cun 2025

    Mendirikan Telur, Tangkap Bebek Hingga Lempar Bacang Meriahkan Festival Peh Cun 2025

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Menjadi gelaran tradisi tiap tahunnya, Festival Perahu Naga Peh Cun 2025 kembali digelar. Tradisi yang menghadirkan beragam ritual dan acara mulai dari Sembahyang YUE, lempar bakcang, hingga tangkap bebek menjadi momen yang meriah di bantaran Sungai Cisadane, pada Sabtu (31/5). Ketua Pelaksana Festival Perahu Naga Peh Cun 2025 Herlinawati mengatakan, festival ini menjadi […]

  • Dekatkan Layanan ke Permukiman Warga, Berikut Jadwal Gerai Pajak Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

    Dekatkan Layanan ke Permukiman Warga, Berikut Jadwal Gerai Pajak Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menghadirkan Gerai Pajak Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam mendekatkan layanan […]

  • Andra Soni Tambal Penyertaan Modal Bank Banten

    Andra Soni Tambal Penyertaan Modal Bank Banten

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BANTEN, MN – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/5. Raperda tersebut yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka […]

  • Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD di Kecamatan Tangerang Dikukuhkan

    Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD di Kecamatan Tangerang Dikukuhkan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersama Pokja PAUD melantik dan mengukuhkan para Bunda PAUD Kelurahan di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (4/9/25). Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kota Tangerang Dwiana Langlang Nugraha menjelaskan, pelantikan tersebut untuk menegaskan peran Bunda PAUD di setiap wilayah dalam upaya mewujudkan […]

expand_less