Setdahh, Bukannya Melayani Masyarakat PNS di Tangerang ini Malah Ngoplos Gas
- account_circle Metanew
- calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar

KAB. TANGERANG,MN – Sungguh terlalu yang dilakukan oleh MS. ASN di lingkungan Pemkab Tangerang ini bukannya melayani masyarakat malah nyambi jadi pengoplos gas elpiji 3 kg.
Perbuatan pria berusia 54 tahun ini dilakukan bersama rekannya EN (46). Keduanya pun akhirnya meringkuk di jeruji besi setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten dalam kasus pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.
Dalam Rilis Polda Banten diungkapkan modus kedua tersangka yakni membeli gas Elpiji 3 kilogram dengan harga Rp16.000 per tabung, lalu dioplos ke gas Elpiji 12 kilogram non subsidi dan menjualnya Rp200 ribu per tabung. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp612 juta dan sudah beroperasi selama tiga tahun.
Dalam rilisnya, disebutkan juga bahwa MS (54) berprofesi sebagai ASN di Pemkab Tangerang. Ia ditugaskan di Dinas Sosial (Dinsos). Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan membenarkan bawahannya menjadi tersangka kasus oplos gas di Polda Banten.
“Iya betul, saya juga sudah lapor ke pa Sekretaris Daerah (Sekda), bagaimanapun ASN itu atasannya Sekda, saya sudah lapor,” jelas Aziz seperti dilansir laman Tangerang Ekspres, Kamis (29/5).
Aziz mengatakan, menghormati proses hukum yang sudah berjalan di Polda Banten. Ia menuturkan, tidak mungkin bisa mengawasi satu per satu aktivitas anak buahnya selama di luar jam kerja.
“Tidak mungkin satu-satu ASN saya awasi saat sudah di luar jam kerja. Untuk proses hukum nanti kaitannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kita memberikan laporan ada pegawai tersangkut proses hukum. Nanti selanjutnya BKPSDM,” tandasnya. (Adi/te)
- Penulis: Metanew
Saat ini belum ada komentar