Pedoman Media Cyber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari perwujudan hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut adanya pedoman dalam pengelolaannya agar dapat dijalankan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber, sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet sebagai platform, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan sejenisnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib memuat verifikasi pada berita yang sama.
-
Pengecualian dapat dilakukan jika:
-
Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
-
Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
-
Subyek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak bisa diwawancarai.
-
Disertai penjelasan bahwa berita masih dalam proses verifikasi (dicantumkan di akhir berita dengan huruf miring).
-
Media wajib meneruskan proses verifikasi dan memutakhirkan berita jika sudah terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas.
-
Pengguna harus melakukan registrasi dan login untuk dapat mengunggah konten.
-
Isi Buatan Pengguna tidak boleh mengandung:
-
Kebohongan, fitnah, sadisme, dan pornografi.
-
SARA, ujaran kebencian, dan kekerasan.
-
Diskriminasi dan penghinaan terhadap martabat manusia.
-
Media siber berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar, menyediakan mekanisme pengaduan, dan wajib merespons pengaduan maksimal dalam 2×24 jam. Jika tidak, media siber bertanggung jawab atas konten tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan ke berita awal dan dicantumkan waktu pemuatannya.
-
Jika berita disebarluaskan media lain, maka:
-
Tanggung jawab media awal terbatas pada platformnya sendiri.
-
Media pengutip juga wajib melakukan koreksi.
-
Jika tidak dilakukan, media pengutip bertanggung jawab secara hukum.
-
-
Penolakan hak jawab bisa dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
-
Berita tidak boleh dicabut karena tekanan eksternal, kecuali menyangkut:
-
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
-
-
Alasan pencabutan harus diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Media siber wajib membedakan secara jelas antara konten berita dan iklan.
-
Konten berbayar harus mencantumkan label seperti: “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
-
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
-
Media siber wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platform mereka.
9. Sengketa
-
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai penilai akhir.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)