Pembangunan Sutera Rasuna Pinang Disoal, Diduga Tanpa Izin Lingkungan
- account_circle Metanew
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 2.244
- comment 2 komentar

TANGERANG,MN – Gabungan organisasi pemuda dan masyarakat sipil Kota Tangerang yang terdiri dari Cipayung Plus (GMNI & HMI), Karang Taruna Kecamatan Pinang, dan DEBU Kota (Dedikasi Ekologi untuk Kota Tertata) menggelar aksi damai, Rabu (4/6) sore.
Mereka menolak pembangunan Perumahan Sutera Rasuna oleh pengembang PT. Alam Sutera Group, yang dinilai telah melanggar peraturan karena tidak mengantongi dokumen AMDAL dan tidak melakukan sosialisasi publik.
Aksi berlangsung di depan proyek Sutera Rasuna, Kecamatan Pinang, dan dipimpin oleh Elwin Mendrofa selaku Koordinator Lapangan, bersama perwakilan masing-masing organisasi yakni, Doni (HMI), Ardiansyah (Karang Taruna Kecamatan Pinang), dan Agia Adha (DEBU Kota).
Elwin Mendrofa, Koordinator Lapangan mengungkapkan, pembangunan perumahan Sutera Rasuna di wilayah Kecamatan Pinang itu telah dilakukan sejak Tahun 2024 tanpa izin dari pemerintah Kota Tangerang.
Perihal demikian, tegas Elwin, mengindikasikan adanya ancaman terhadap aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Aktivitas terus berlangsung selama 24 jam, alat berat digerakkan, kebisingan dan debu serta saluran air yang tidak terarah menjadi dampak besar kemasa yang akan datang.
“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi penghinaan terhadap prinsip hukum dan keadilan lingkungan. Tidak adanya dokumen AMDAL adalah bukti bahwa pengembang tak menghargai warga dan aturan. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan modal,” tutur Elwin yang juga Sekretaris DPC GMNI Kota Tangerang.
Doni, mewakili HMI Kota Tangerang, mengatakan, bahwasanya pembangunan ini tanpa dasar hukum yang sah. Menurut dia ini mencederai integritas pemerintahan daerah.
“Hukum lingkungan dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan sosial. Jika negara diam, itu artinya berpihak pada pelanggaran,” ucap Doni.
Sementara, Ardiansyah, perwakilan Karang Taruna Kecamatan Pinang menuturkan, pihaknya sebagai warga Kecamatan Pinang jelas terdampak. Akses jalan, saluran air, dan ruang hijau terganggu.
“Jelas pembangunan ini kami soal karena tanpa izin dan tanpa sosialisasi, kami merasa diperlakukan bukan sebagai bagian dari kota ini. Kami minta pembangunan ini dihentikan dan dibongkar,” ucap Ardiansyah dengan nada tegas.
Ditambahkan Agia Adha, Koordinator DEBU Kota, perumahan elit dibangun, tapi lingkungan dikorbankan. Ini bertentangan dengan prinsip kota tertata dan ekologi berkelanjutan.
“Kami di DEBU Kota mengingatkan membangun tanpa AMDAL adalah membunuh masa depan lingkungan. Pemerintah harus tegas,” pintanya.
Berikut pernyataan Sikap dan Tuntutan massa aksi:
1. Segera hentikan dan segel seluruh aktivitas pembangunan Sutera Rasuna!
2. PT. Alam Sutera Group wajib mematuhi aturan hukum sebelum kembali melanjutkan proyek.
3. Dokumen AMDAL harus diterbitkan dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
4. Seluruh konstruksi bangunan dibongkar, karena tidak sesuai dengan Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang RDTR Kota Tangerang.
5. Jika poin 1 dan 4 tidak dipenuhi, kami menyatakan sistem pemerintahan Kota Tangerang dikendalikan oleh oligarki.
6. DPRD Kota Tangerang harus bersikap dan bertindak! Jangan jadi penonton atas pelanggaran hukum.
7. Kejaksaan Negeri Tangerang segera lakukan investigasi atas dugaan gratifikasi dalam proses ini. Pembiaran oleh pejabat menjadi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang
Aksi damai ditutup dengan aksi teatrikal: massa aksi berbaring di depan lokasi pembangunan, merepresentasikan kematian keadilan dan pembiaran hukum di Kota Tangerang. Aksi ini menjadi pengingat bahwa jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat akan bangkit menuntut. (br)
- Penulis: Metanew
1.banjir
5 June 2025 11:172.berisik jam operasional mobil dam truk sampai pagi
3.debu tanah Urug masuk ke rumah² waga
Warga kunciran jaya banyak yang terdampak
5 June 2025 11:161.banjir
2.berisik jam operasional mobil dam truk sampai pagi
3.debu tanah Urug masuk ke rumah² waga