Polsek Pinang Kantongi Identitas Bandar Pemasok Sabu 280 Gram
- account_circle Metanew
- calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN – Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, MR dan FJ berhasil dibekuk Polsek Pinang, Polrestro Fangerang Kota. Keduanya ditangkal di dua lokasi berbeda yakni GLC Cipondoh dan Duri Kosambi Jakarta Barat.
Tidak sampai di situ pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Kini pemasok sabu seberat 280,68 gram itu telah dikantongi dan masih dalam pengejaran.
Kepada awak media Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.
“Menanggapi laporan masyarakat, awalnya tim kami menangkap MR dengan barang bukti satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan, Rabu (28/5).
Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.
Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Adi)
- Penulis: Metanew
Saat ini belum ada komentar