Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Berikut Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Kota Tangerang, Mulai dari Rp 2.000 per Bulan

Berikut Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Kota Tangerang, Mulai dari Rp 2.000 per Bulan

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp 2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga kontrakan, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis bangunan dan usaha. Sementara untuk rumah tangga komplek atau real estate mulai Rp40 ribu hingga Rp125 ribu per bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Retribusi ini digunakan sepenuhnya untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Wawan.

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara tunai warga ke RT/RW secara kolektif sebanyak jumlah rumah warga. Selanjutnya, RT/RW akan melakukan penyetoran secara kolektif ke petugas penarikan secara nontunai.

Dalam hal ini, petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS untuk penagihan pada RT/RW tersebut. Sebelumnya, petugas mendownload lebih dulu invoice yang tertera virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang melalui aplikasi SIRITASE.

Berikut tarif retribusi sampah rumah tangga di Kota Tangerang;

1.⁠ ⁠Rumah tangga yang terletak di jalan
a. Kelas I, II dan III
•⁠ ⁠Rumah besar di atas tipe 70 Rp15.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp10.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 Rp3.000 / kk / bulan
b. Kelas di gang / paving
•⁠ ⁠Rumah besar di atas tipe 70 Rp10.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah sedang dengan tipe 45-70 Rp7.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Rumah kecil / sederhana di bawah tipe 45 / kk / bulan
•⁠ ⁠Kontrakan Rp2.000 / kk / bulan

2.⁠ ⁠Komplek perumahan / perumahan teratur
a. Komplek perumahan mewah / real estate
•⁠ ⁠Luas bangunan di atas 300 meter persegi Rp125.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Luas bangunan 200 s/d 300 meter persegi Rp70.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Luas bangunan di bawah 200 meter persegi Rp40.000 / kk / bulan
b. Komplek perumahan KPR/BTN dan sejenisnya
•⁠ ⁠Di atas tipe 70 Rp40.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Tipe 45 s/d 70 Rp20.000 / kk / bulan
•⁠ ⁠Di bawah tipe 45 Rp6.000 / kk / bulan
c. Komplek perumahan instansi Rp30.000 / kk / bulan
d. Rumah susun sewa (Rusunawa), rumah sederhana Rp5.000 / kk / bulan
e. Rumah susun milik (Rusunami), apartemen Rp15.000 / kk / bulan

(UIS)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pemberian Nama Anak di Identitas Kependudukan

    Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pemberian Nama Anak di Identitas Kependudukan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Identitas kependudukan perlu dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Lalu, pemberian nama dalam identitas kependudukan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, bahwa aturan pemberian nama telah dituliskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Nama dalam identitas kependudukan […]

  • HKG PKK ke-53, Maryono: PKK Hadirkan Perubahan dari Lingkungan Terkecil

    HKG PKK ke-53, Maryono: PKK Hadirkan Perubahan dari Lingkungan Terkecil

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 27
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Gerakan PKK telah menjadi bagian penting dalam menciptakan perubahan sosial dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, dalam puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Kota Tangerang yang digelar di Gedung Nyimas Melati, Kamis (24/07/2025). “Ibu-ibu PKK adalah agen perubahan. Mereka membentuk karakter […]

  • Posyandu Mawar 6 Legok Wakili Kabupaten Tangerang Lomba Jambore Kader Provinsi Banten

    Posyandu Mawar 6 Legok Wakili Kabupaten Tangerang Lomba Jambore Kader Provinsi Banten

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KAB. TANGERANG,MN – Posyandu Mawar 6, yang berada di Kelurahan Babakan wilayah kerja Puskesmas Legok, ditunjuk sebagai perwakilan Kabupaten Tangerang dalam Lomba Jambore Kader Tingkat Provinsi Banten yang diselenggarakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Keikutsertaan Posyandu Mawar 6 dalam kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para kader posyandu dalam mendukung […]

  • Pemkot Tangerang Perkuat Pengelolaan Arsip Statis Melalui Aplikasi SIKN dan JIKN

    Pemkot Tangerang Perkuat Pengelolaan Arsip Statis Melalui Aplikasi SIKN dan JIKN

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) mengadakan kegiatan pembinaan teknis untuk memperkuat pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan arsip statis di Ruang Al Amanah, Kamis (28/8/25). Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang Engkos Zarkasyi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan OPD dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan […]

  • Warga Ngeluh Bedah Rumah, Jalan Rusak Hingga Susah Masuk Sekolah Negeri di Reses Andri Permana

    Warga Ngeluh Bedah Rumah, Jalan Rusak Hingga Susah Masuk Sekolah Negeri di Reses Andri Permana

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 97
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana menggelar reses ke III tahun masa sidang 2024-2025 di RT 02 RW 11, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Selasa (10/6) pagi. Warga pun senang karena semua persoalan bisa ngadu ke anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Terungkap yang menjadi persoalan dan aspirasi yakni mulai dari bedah […]

  • Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Sachrudin: Mari Perkuat Kamtibmas Melalui Kolaborasi Berbagai Lini

    Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Sachrudin: Mari Perkuat Kamtibmas Melalui Kolaborasi Berbagai Lini

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menghadiri acara Malam Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota dari Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ke Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari. “Malam ini menjadi momen penuh rasa haru karena kita akan melepas sosok yang telah banyak berkontribusi bagi keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang, dan rasa bahagia […]

expand_less