Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kejari Kota Tangerang Tahan Tersangka Korupsi Tagihan Telkom Fiktif 2,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tahan Tersangka Korupsi Tagihan Telkom Fiktif 2,3 Miliar

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan MB, tersangka kasus korupsi tagihan fiktif PT Telkom Akses Area Tangerang, Rabu (28/5).

Komisaris perusahaan swasta yang menjadi mitra PT Telkom Akses Area Tangerang itu diduga memanipulasi data pemasangan sambungan jaringan internet di wilayah Tangerang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.336.038.078.

Tersangka berinisial MB tersebut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Tangerang. Ia digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja menerangkan, bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah disidangkan, dengan dua terdakwa berinisial AB dan RSAK.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli,” jelas Agung kepada wartawan, Rabu (28/5).

Diketahui, PT Telkom Akses (TA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk layanan Indihome. Untuk mempercepat pekerjaan di lapangan, PT TA menggunakan jasa pihak ketiga atau mitra kerja.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan perusahaan swasta berinisial JRG untuk mengajukan tagihan pekerjaan kepada PT Telkom Akses Area Tangerang. Namun, data pekerjaan yang ditagihkan oleh tersangka merupakan data yang telah dimanipulasi alias fiktif.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya singkat di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tangerang Luncurkan Layanan Konsultasi KB-KOMPAK, Permudah Masyarakat Raih Keluarga Sejahtera

    Pemkot Tangerang Luncurkan Layanan Konsultasi KB-KOMPAK, Permudah Masyarakat Raih Keluarga Sejahtera

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah meluncurkan layanan Konsultasi KB-KOMPAK (Konsultasi Optimalkan Pasangan Aman dan Keluarga Sejahtera). Layanan ini hadir untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membantu masyarakat mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera. Kepala Sub Bagian TU UPT KB Kota Tangerang Mohamad […]

  • Kota Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih di Harlah Pancasila

    Kota Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih di Harlah Pancasila

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 32
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Wali Kota Tangerang Sachrudin memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Senin (2/6). Pada kesempatan tersebut, Sachrudin membagikan lebih dari 1000 bendera merah putih ke organisasi kemasyarakatan (ormas) dan juga ke 13 Camat se- Kota Tangerang. Sachrudin yang membacakan pidato resmi Kepala Badan Pembinaan Ideologi […]

  • Penurunan Bendera Jadi Momentum, Maryono Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Karya

    Penurunan Bendera Jadi Momentum, Maryono Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Karya

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Semua Pelajar Tangerang Bisa Jadi Bagian Perjuangan. “Setiap pelajar Kota Tangerang berhak mendapat kesempatan yang sama untuk berkontribusi, tidak hanya mereka yang terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), tetapi seluruh pemuda dapat menjadi bagian dari perjuangan bagi bangsa,” demikian pesan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, usai memimpin Upacara Penurunan Bendera Merah […]

  • Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

    Daftar Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang: Pabrik, Bengkel dan Rumah Sakit

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 27
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum. Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup […]

  • Walikota Tangerang Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

    Walikota Tangerang Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota Tangerang terus mengakselerasi proses pemindahan para pedagang ke Gedung Baru Pasar Anyar yang kini telah siap digunakan. Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga dengan aksi langsung di lapangan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, turun langsung meninjau gedung Pasar Anyar yang baru sekaligus menyapa para pedagang satu per satu […]

  • Andra Soni Saksikan Penyembelihan Kurban Sapi Presiden

    Andra Soni Saksikan Penyembelihan Kurban Sapi Presiden

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANTEN, MN – Gubernur Banten, Andra Soni memastikan hewan kurban sapi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hewan kurban sapi dari Presiden Prabowo tersebut berjenis Limosin yang memiliki bobot mencapai 1.150 KG atau 1,15 ton. “Alhamdulillah tadi saya telah serahterima sapi kurban dari Bapak Presiden untuk wilayah Banten dengan […]

expand_less