Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » PSEL Kota Tangerang Dihentikan, Kota Tangerang Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

PSEL Kota Tangerang Dihentikan, Kota Tangerang Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 160
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan, proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri di Kota Tangerang resmi dihentikan.

Hal ini menyusul arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan khusus bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (24/10) lalu.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, penghentian proyek PSEL Kota Tangerang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini, pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Wawan melanjutkan, Pemkot Tangerang saat ini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” jelas Wawan.

Meskipun proyek PSEL Kota Tangerang dihentikan, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan, tanggung jawab pengelolaan persampahan di wilayah Kota Tangerang tetap berjalan penuh. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, terutama melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.

“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, seperti bank sampah dan pengolahan mandiri melalui magot, komposter, maupun RDF,” katanya.

Hingga saat ini, DLH Kota Tangerang tetap menjalankan pengelolaan sampah melalui TPA Rawakucing, dengan memanfaatkan berbagai teknologi pengolahan, seperti RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.

“Kami berharap, masyarakat juga terus berperan aktif. Mulai dari memilah sampah di rumah tangga, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah terdekat, hingga memanfaatkan sampah organik untuk kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(UIS)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tangerang Mulai Gencarkan Program Gebyar PENARI, Targetkan 95 Persen Capaian Imunisasi

    Pemkot Tangerang Mulai Gencarkan Program Gebyar PENARI, Targetkan 95 Persen Capaian Imunisasi

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 146
    • 0Komentar

    TANGERANGT,MN- Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai merealisasikan program Gebyar Sepekan Mengejar Imunisasi (PENARI) secara serentak mulai 4-9 Agustus 2025. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Yumelda Ismawir menuturkan, Pemkot Tangerang menggelar program Gebyar Penari secara menyeluruh di semua wilayah. Pemkot Tangerang […]

  • Nginep Hemat Lari Semangat, 10 Hotel Berikan Special Room Rate untuk Peserta Tangerang 10K

    Nginep Hemat Lari Semangat, 10 Hotel Berikan Special Room Rate untuk Peserta Tangerang 10K

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 83
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-Semarak Tangerang 10K semakin terasa menjelang akhir pekan ini. Tangerang 10K sendiri akan diramaikan ribuan pelari dari berbagai daerah bahkan luar negeri. Diselenggarakan di kawasan pusat Kota Tangerang, beragam pilihan akomodasi dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas menginap bagi para peserta khususnya yang datang dari luar kota dan luar negeri. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) […]

  • Kota Tangerang Kirim Penjualan Perdana Hasil RDF

    Kota Tangerang Kirim Penjualan Perdana Hasil RDF

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 156
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Dua hari setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melakukan pengiriman perdana secara komersial 32 ton Refuse Derived Fuel (RDF) menuju pabrik milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk. Pengiriman perdana ini dilepas langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota […]

  • Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota

    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 1.055
    • 0Komentar

    JAKARTA,MN – Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (2/12/2025). Laporan polisi dimaksud yakni Nomor: LP/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 4 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal […]

  • Ratu Zakiyah Ingatkan ASN Serang Harus Sehat dan Bugar

    Ratu Zakiyah Ingatkan ASN Serang Harus Sehat dan Bugar

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 439
    • 0Komentar

    SERANG, MN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memeriksakan kesehatannya secara rutin. Terlebih saat ini, adanya kegiatan Medical Check Up di Halaman Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 6 November 2025. Hal ini disampaikan Ratu Zakiyah sapaan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah disela kegiatan Medical Check […]

  • Semarak Pembukaan MTQ XXIV Kota Tangerang, 580 Peserta Siap Tunjukkan Prestasi Qur’ani

    Semarak Pembukaan MTQ XXIV Kota Tangerang, 580 Peserta Siap Tunjukkan Prestasi Qur’ani

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 168
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Dengan tema “Bersama Al-Qur’an Membangun Kota Tangerang”, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIV Tingkat Kota Tangerang resmi dibuka pada Minggu (5/10/2025) malam. Pembukaan berlangsung meriah dengan devile kafilah dari 13 kecamatan, pemukulan bedug oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin, penyerahan piala bergilir dari Kecamatan Batuceper, hingga pertunjukan kembang api yang menghiasi langit malam Kota Tangerang. […]

expand_less