Mendesak keterlibatan Internasional
- account_circle Metanew
- calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN-Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman serius terhadap kesehatan manusia, perekonomian, keanekaragaman hayati, serta stabilitas regional dan global. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa seluruh instrumen penanggulangan bencana dikerahkan secara maksimal, terpadu, dan berorientasi pada keselamatan manusia serta keberlanjutan lingkungan.
Karhutla tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai persoalan kebakaran vegetasi atau gangguan musiman. Karhutla dapat berkembang menjadi krisis kemanusiaan dan ekologis yang melampaui batas-batas administratif, bahkan menimbulkan dampak lintas negara melalui penyebaran asap dan pencemaran udara.
Atas dasar persoalan tersebut, diperlukan sebuah Deklarasi Kemanusiaan dan Permohonan Mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skala kebakaran, dampak kemanusiaan dan ekologis, serta kapasitas penanganan Karhutla. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional apabila kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku telah terpenuhi.
Pengambilan kebijakan semacam ini merupakan wujud kesadaran sosial dan tanggung jawab negara dalam merespons kondisi nyata di lapangan serta dampaknya terhadap kehidupan manusia, kelestarian ekosistem, dan lingkungan global.
Indonesia merupakan bagian aktif dari komunitas internasional dan terlibat dalam berbagai forum serta organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/UN), ASEAN, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP), dan Global Environment Facility (GEF).
Dalam menghadapi persoalan Karhutla, sudah sewajarnya pemerintah membuka diri untuk mengevaluasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam sistem pencegahan maupun penanganannya. Keterbukaan tersebut bukanlah bentuk kelemahan negara, melainkan wujud tanggung jawab, transparansi, dan kesediaan untuk memperbaiki kebijakan demi kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, ekologis, dan kajian yang komprehensif, Indonesia perlu mempertimbangkan penerimaan bantuan internasional apabila kapasitas penanganan nasional memerlukan dukungan tambahan. Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dampaknya dapat melampaui batas wilayah negara.
Dalam situasi darurat lingkungan yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, diperlukan keberanian politik dan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi kebutuhan penanganan serta membuka akses bantuan internasional melalui mekanisme resmi apabila diperlukan.
Melalui deklarasi ini, kami mengajak seluruh pemuda, aktivis, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan Karhutla, khususnya dampaknya terhadap wilayah, kehidupan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Deklarasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong perubahan kebijakan pemerintah pusat demi kepentingan kemanusiaan.
Sebagaimana semangat internasionalisme Indonesia, setiap kebijakan harus menempatkan kepentingan dan keselamatan manusia sebagai salah satu landasan utama. Kepentingan politik, ekonomi, maupun administratif tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, aman, dan layak.
TUNTUTAN
Berdasarkan uraian tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Presiden Republik Indonesia memerintahkan evaluasi terpadu terhadap kondisi Karhutla, termasuk skala kebakaran, dampak kemanusiaan dan ekologis, serta kapasitas penanganannya, dan menetapkan status bencana nasional apabila kriteria hukum yang berlaku terpenuhi.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah memperkuat komando penanganan, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta penyediaan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Karhutla.
- Pemerintah Indonesia mengevaluasi kebutuhan penanganan dan membuka akses bantuan internasional melalui mekanisme resmi apabila diperlukan untuk memperkuat kapasitas penanggulangan bencana.
- Aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Karhutla secara profesional, transparan, independen, dan berbasis bukti, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pemerintah memublikasikan data kebakaran, kualitas udara, dampak kemanusiaan, penggunaan anggaran penanggulangan, serta perkembangan pemulihan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan kebakaran berulang, menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, serta memastikan pemulihan ekosistem dan penghidupan masyarakat terdampak dilakukan secara berkelanjutan.
PENUTUP
Deklarasi ini merupakan seruan kemanusiaan sekaligus bentuk tanggung jawab moral warga negara terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Penanganan Karhutla tidak cukup dilakukan melalui respons darurat semata, tetapi harus disertai evaluasi kebijakan, penegakan hukum, transparansi, serta pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.
Negara harus hadir secara nyata ketika keselamatan rakyat dan keberlangsungan ekosistem berada dalam ancaman. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang cepat, terukur, transparan, dan berpihak pada kepentingan kemanusiaan.
Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Narahubung: Elwin Mendrofa
Status: Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (RB)
- Penulis: Metanew

Saat ini belum ada komentar