Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Non Category » BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp47 Ribu per Jiwa, Ini Waktu Terbaik Menunaikannya

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp47 Ribu per Jiwa, Ini Waktu Terbaik Menunaikannya

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Warga Kota Tangerang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri. Ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Banten Nomor 006 Tahun 2026.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menjelaskan, dalam keputusan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa atau dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

“Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa,” jelas Aslie,

Sementara itu, bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah, besarannya ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

“Selain mengetahui besaran zakat, masyarakat juga perlu memahami waktu-waktu pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.

Berikut waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui:

1. Waktu Jawaz (Boleh)
Waktu ini adalah ketika zakat fitrah boleh mulai dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

2. Waktu Wajib
Waktu wajib adalah ketika matahari telah terbenam pada akhir bulan Ramadan.

3. Waktu Fadhilah (Utama)
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum keluar rumah untuk melaksanakan salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh
Waktu makruh adalah ketika menunda pembayaran zakat hingga setelah salat Idulfitri, kecuali karena adanya uzur, seperti menunggu kerabat untuk diberikan zakat atau menunggu orang yang lebih membutuhkan.

5. Waktu Haram
Waktu haram adalah ketika mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga setelah Hari Raya Idulfitri (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya uzur.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui laman kotatangerang.baznas.go.id atau melalui rekening BSI atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang di nomor rekening 4477.0447.74.

(UIS)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sisumaker Tangsel Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional

    Sisumaker Tangsel Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 988
    • 0Komentar

    TANGSEL,MN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merayakan sepuluh tahun implementasi Sistem Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker). Inovasi yang lahir dari semangat reformasi birokrasi ini kini telah menjadi standar percontohan (best practice) dan direplikasi secara luas oleh berbagai kementerian serta pemerintah daerah di Indonesia. Selama satu dekade, Sisumaker telah […]

  • Semarak STQ Kecamatan Larangan 2026 Sukses Cetak Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

    Semarak STQ Kecamatan Larangan 2026 Sukses Cetak Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 277
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN — Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Kecamatan Larangan 2026 berlangsung sukses dan meriah. Kegiatan tahunan yang menjadi ajang pembinaan sekaligus pencarian bibit-bibit terbaik dalam bidang tilawah Al-Qur’an ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dengan antusiasme yang luar biasa. Acara yang digelar 29 April 2026 di halaman kantor Kecamatan Larangan tersebut diikuti oleh puluhan […]

  • Perkuat Sistem yang Transparan dan Akuntabel, Inspektorat Kota Tangerang Gelar Penjaminan Kualitas

    Perkuat Sistem yang Transparan dan Akuntabel, Inspektorat Kota Tangerang Gelar Penjaminan Kualitas

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 407
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – Inspektorat Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sejak awal Oktober 2025 kemudian dilanjut dengan Penjaminan Kualitas […]

  • Garuda Indonesia dan Kementrian HAM Perkuat Konektivitas Udara

    Garuda Indonesia dan Kementrian HAM Perkuat Konektivitas Udara

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 1.041
    • 0Komentar

    BISNIS, MN – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bersama Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi menjalin kemitraan strategis sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan agenda nasional di bidang perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dan Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, […]

  • Horeee.. RSUD Cilograng Lebak Diresmikan!!!

    Horeee.. RSUD Cilograng Lebak Diresmikan!!!

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 157
    • 0Komentar

    BANTEN, MN – Kabar gembira untuk warga Lebak dan sekitarnya. Kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (26/5) telah diresmikan. Dalam peresmian tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan nama rumah sakit ini sebagai RSUD Uwes Qorny Cilograng. “Rumah sakit umum daerah ini saya resmikan dengan […]

  • Satpol PP Kota Tangerang Gencarkan Razia Pelanggar Perda, Sejumlah Pasangan Tidak Sah Diamankan

    Satpol PP Kota Tangerang Gencarkan Razia Pelanggar Perda, Sejumlah Pasangan Tidak Sah Diamankan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 204
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penegakan peraturan pelarangan pelacuran dengan menyisir sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Batuceper. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. […]

expand_less