Perkuat Sistem yang Transparan dan Akuntabel, Inspektorat Kota Tangerang Gelar Penjaminan Kualitas
- account_circle Metanew
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 408
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN – Inspektorat Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kegiatan ini merupakan Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sejak awal Oktober 2025 kemudian dilanjut dengan Penjaminan Kualitas oleh Inspektorat Kota Tangerang dan akan dilakukan evaluasi oleh BPKP.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan, tujuan kegiatan ini selain melaksanakan Amanat PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP juga untuk menilai penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah kota Tangerang berada pada katagori/level berapa.
Kami juga ingin mengetahui area perbaikan agar penyelenggaraan SPIP kedepannya lebih baik lagi serta sebagai tahapan proses Evaluasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” terang Sekda dalam laporannya.

Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman saat menyampaikan laporan kegiatan.
Walikota Tangerang, H. Sachrudin yang diwakili oleh Wakil Walikota H. Maryono Hasan mengungkapkan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berbenah dan memperkuat sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut, lanjut Sachrudin, adalah melalui penerapan SPIP yang dilaksanakan secara terintegrasi di seluruh perangkat daerah.
Sebagaimana kita ketahui bersama, penyelenggaraan SPIP memiliki dasar hukum yang kuat. Penjaminan kualitas ini memiliki tujuan utama yaitu memastikan bahwa seluruh proses dan hasil pengelolaan keuangan serta sumber daya pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, dilaksanakan secara efisien dan efektif, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta terbuka dan transparan kepada publik,” papar Maryono.
Ia pun mengaskan, bahwa penyelenggaraan SPIP terintegrasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen strategis dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas di setiap perangkat daerah.
Pada penilaian terakhir tahun 2024, Kota Tangerang berhasil memperoleh nilai 3,202 atau Level 3, yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan SPIP telah berada pada tahap terdokumentasi dan terimplementasi dengan baik. Ke depan, nilai maturitas SPIP akan digabungkan dengan beberapa variabel lain, seperti Indeks Manajemen Risiko (IMR) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK),” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Maryono, apa yang saat ini diisi dan dilengkapi oleh masing-masing perangkat daerah menjadi bagian penting dan menentukan dalam pencapaian nilai secara keseluruhan. Ia mengimbau kepada seluruh assessor atau tim penilai mandiri, baik di tingkat perangkat daerah maupun di tingkat kota, untuk bersungguh-sungguh melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, serta melakukan perbaikan pada area pengendalian yang masih perlu ditingkatkan.
Saya berharap kepada Inspektorat sebagai penjamin kualitas agar dapat membantu dan membina perangkat daerah supaya mampu memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Mari kita manfaatkan kehadiran BPKP ini sebaik-baiknya untuk menimba ilmu, memahami apa saja yang perlu kita penuhi, agar nilai SPIP Kota Tangerang semakin baik, dan yang lebih penting lagi adalah tujuan organisasi Pemkot Tangerang dapat tercapai secara optimal,” harap dia.
Maryono pun berpesan kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP daerah, agar terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap tindak lanjut perbaikan tersebut, sehingga pelayanan publik yang sudah baik dapat menjadi lebih baik, efisien, dan sempurna bagi masyarakat Kota Tangerang. (ADV)
- Penulis: Metanew

Saat ini belum ada komentar