Kejari Kota Tangerang Tahan Tersangka Korupsi Tagihan Telkom Fiktif 2,3 Miliar
- account_circle Metanew
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan MB, tersangka kasus korupsi tagihan fiktif PT Telkom Akses Area Tangerang, Rabu (28/5).
Komisaris perusahaan swasta yang menjadi mitra PT Telkom Akses Area Tangerang itu diduga memanipulasi data pemasangan sambungan jaringan internet di wilayah Tangerang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.336.038.078.
Tersangka berinisial MB tersebut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Tangerang. Ia digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja menerangkan, bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah disidangkan, dengan dua terdakwa berinisial AB dan RSAK.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli,” jelas Agung kepada wartawan, Rabu (28/5).
Diketahui, PT Telkom Akses (TA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk layanan Indihome. Untuk mempercepat pekerjaan di lapangan, PT TA menggunakan jasa pihak ketiga atau mitra kerja.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan perusahaan swasta berinisial JRG untuk mengajukan tagihan pekerjaan kepada PT Telkom Akses Area Tangerang. Namun, data pekerjaan yang ditagihkan oleh tersangka merupakan data yang telah dimanipulasi alias fiktif.
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya singkat di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)
- Penulis: Metanew
Saat ini belum ada komentar