Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pemberian Nama Anak di Identitas Kependudukan
- account_circle Metanew
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Identitas kependudukan perlu dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Lalu, pemberian nama dalam identitas kependudukan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, bahwa aturan pemberian nama telah dituliskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Nama dalam identitas kependudukan paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
“Nama yang tertulis di identitas kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan menggunakan huruf Latin. Tidak boleh menggunakan angka, singkatan dan tanda baca kecuali pada gelar. Marga dan gelar dapat dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia,” ungkapnya, Senin (22/9/25).
Ia melanjutkan, aturan tersebut sebagai upaya melindungi anak sejak dini dari nama-nama yang tidak wajar dan merendahkan. Sehingga, dapat menjaga dari perundungan terhadap anak.
“Pemberian nama sesuai aturan juga sebagai bentuk tertib administrasi. Sehingga, mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas sistem administrasi kependudukan,” lanjutnya.
Masyarakat Kota Tangerang dapat membuat identitas kependudukan dengan mudah melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kantor kecamatan setempat dan Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.(UIS)
- Penulis: Metanew
Saat ini belum ada komentar