Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Pembayaran Konsinyasi Warga Mandek, PN Tangerang Didesak Beresin

Pembayaran Konsinyasi Warga Mandek, PN Tangerang Didesak Beresin

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 495
  • comment 0 komentar

TANGERANG,MN – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/11/2025).

Mereka menuntut percepatan pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) atas nama almarhum Bantong bin Djari yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Koordinator aksi, Elwin Mendrofa mengungkapkan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan keluarga Bantong dan masyarakat, karena pembayaran ganti rugi hasil putusan pengadilan tak kunjung dicairkan. Padahal, putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng telah menyatakan tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya sah milik Bantong dan wajib dibayarkan melalui konsinyasi.

“Putusan itu diperkuat Penetapan Konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng, yang menegaskan pembayaran harus ditujukan kepada Bantong sebagai pemilik yang sah,” tegas Elwin dalam keterangannya.

Elwin mengaku heran penetapan konsinyasi yang sudah keluar sejak 2019 kenapa belum dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini pun membuat tanda tanya besar bahkan ia menduga ada oknum yang bermain.

Informasi yang dihimpun, proses pembayaran mandek lantaran adanya klaim dari PT Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93, namun dokumen tersebut secara fisik tercatat di Kampung Kelapa RT 002/Rw 001—berbeda lokasi dengan tanah objek tol yang berada di RT 02 RW 01 Kunciran Jaya berdasarkan Girik C 1354 Persil 27 S.III. Massa menyebut alas hak itu tidak relevan dan “tidak sesuai objek”, bahkan dianggap sebagai alas hak palsu secara objek sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Persoalan kian berlarut ketika Modernland menggugat ulang melalui perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng, yang kemudian memenangkan perusahaan tersebut. Namun Elwin menegaskan bahwa putusan itu tidak berkaitan dengan putusan 855, karena objek yang disengketakan berbeda.

“Putusan Sudah Inkracht, Kenapa Tidak Dibayar? kami mendesak PN Tangerang agar melaksanakan keputusan hukumnya sendiri,” tegas Elwin lagi.

Menurut Elwin, putusan 241 tidak memiliki hubungan hukum dengan putusan 855. Bahkan amar putusannya sendiri menyatakan kedua perkara tidak saling terikat. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong.

“Penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi 20 Juli 2025 hingga kini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum. Maka kami minta PN Tangerang segera bayar konsinyasi atas nama Bantong berikut bunganya,” papar Elwin seraya meminta Mahkamah Agung memeriksa oknum yang mengaitkan konsinyasi Bantong dengan alas hak SPH yang dinilai palsu.

Aksi tersebut direspons pihak PN Tango. Perwakilan massa—termasuk Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting dipanggil masuk ke ruang Ketua PN Tangerang untuk berdialog.

Massa aksi Fraksi Rakyat diterima oleh Ketua PN Tangerang. (*)

Usai pertemuan, Elwin menyampaikan pihak PN Tangerang akan mempelajari perkara ini dan memanggil BPN untuk memastikan pencairan benar-benar harus atas nama Bantong.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bantong, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa proses hukum sudah sangat jelas. Semua dasar legalitas mulai dari girik, batas tanah, hingga putusan inkracht telah mengarahkan pembayaran hanya kepada ahli waris Bantong.

“Tuntutan kami sederhana, segera cairkan uang konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky Ginting.

Dia menambahkan, Ketua Pengadilan menyampaikan telah mempelajari perkara ini. Namun demikian, untuk memastikan akurasi data dan asas-asas hukumnya, akan segera memanggil BPN. Langkah ini penting agar tidak ada lagi pihak yang bermain dengan klaim yang tidak sesuai objek.

“Pengadilan janji akan diselesaikan secepat-cepatnya. Kami tentu berharap komitmen itu segera direalisasikan. Harapan kita semua, semoga proses ini cepat terealisasi. Tidak ada yang kami tuntut selain hak yang memang telah diputuskan pengadilan,” tukasnya. (uad)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pendidikan, Kepsek dan Guru pun Akui Kinerja Nyata Sachrudin Maryono

    Soal Pendidikan, Kepsek dan Guru pun Akui Kinerja Nyata Sachrudin Maryono

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 147
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono telah memasuki masa 100 hari kerja. Program 3G: Gampang Sekolah, Gampang Kerja dan Gampang Sembako pun terus digencarkan. Kepala Sekolah SD Al-Istiqomah Siti Nurbaiti menilai, program Gampang Sekolah, yang berpihak pada dunia pendidikan memberikan dampak positif nyata, baik bagi siswa maupun tenaga pendidik. […]

  • Cari Berita Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas, Bunda PAUD Kelurahan di Kota Tangerang Resmi Dikukuhkan

    Cari Berita Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas, Bunda PAUD Kelurahan di Kota Tangerang Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 151
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini. Salah satunya, Pemkot Tangerang bersama Bunda PAUD Kota Tangerang resmi mengukuhkan Bunda PAUD Kelurahan di sejumlah wilayah. Bunda PAUD Kota Tangerang Masturoh Sachrudin menuturkan, Bunda PAUD Kelurahan yang diisi para Ibu Lurah diproyeksikan menjadi mitra utama untuk mendorong pemerataan kualitas […]

  • Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI BADKO Jabodetabeka-Banten Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

    Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI BADKO Jabodetabeka-Banten Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 115
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-Jakarta, 25 September 2026 – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius bagi kalangan mahasiswa dan pemuda. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Jabodetabeka-Banten, Iqbal Hibatul Haqqi, menyampaikan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi […]

  • Gubernur Banten Sidak Pelayanan Samsat Malimping

    Gubernur Banten Sidak Pelayanan Samsat Malimping

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 152
    • 0Komentar

    BANTEN, MN – Gubernur Banten, Andra Soni melakukan peninjauan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Malingping, Kabupaten Lebak, Senin (26/5/2025). Peninjauan dilakukan Gubernur Andra usai meresmikan operasional RSUD Uwes Qorni, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Turut hadir mendampingi Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) […]

  • Ali Mumtaz Optimis Raih Prestasi di Ajang MTQ Pelajar Kota Tangerang 2026

    Ali Mumtaz Optimis Raih Prestasi di Ajang MTQ Pelajar Kota Tangerang 2026

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 523
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-  Muhammad Ali Mumtaz sangat optimis dapat mencatatkan prestasi terbaik di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Pelajar Kota Tangerang 2026. Orang tua kandungnya, Halimatussa’diyah mengaku bangga kepada Mumtaz yang telah dipercaya untuk mewakili sekolahannya, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Mubarak Pinang untuk menampilkan bakat terbaiknya di ajang MTQ Pelajar Kota Tangerang 2026 meski baru berusia sembilan […]

  • BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem di Kota Tangerang hingga 31 Oktober 2025

    BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem di Kota Tangerang hingga 31 Oktober 2025

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 186
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi hingga 31 Oktober 2025. Imbauan ini menyusul informasi dari Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II yang memantau adanya peningkatan aktivitas cuaca di wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang. Kepala Pelaksana BPBD […]

expand_less