Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Pembayaran Konsinyasi Warga Mandek, PN Tangerang Didesak Beresin

Pembayaran Konsinyasi Warga Mandek, PN Tangerang Didesak Beresin

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 494
  • comment 0 komentar

TANGERANG,MN – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/11/2025).

Mereka menuntut percepatan pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) atas nama almarhum Bantong bin Djari yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Koordinator aksi, Elwin Mendrofa mengungkapkan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan keluarga Bantong dan masyarakat, karena pembayaran ganti rugi hasil putusan pengadilan tak kunjung dicairkan. Padahal, putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng telah menyatakan tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya sah milik Bantong dan wajib dibayarkan melalui konsinyasi.

“Putusan itu diperkuat Penetapan Konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng, yang menegaskan pembayaran harus ditujukan kepada Bantong sebagai pemilik yang sah,” tegas Elwin dalam keterangannya.

Elwin mengaku heran penetapan konsinyasi yang sudah keluar sejak 2019 kenapa belum dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini pun membuat tanda tanya besar bahkan ia menduga ada oknum yang bermain.

Informasi yang dihimpun, proses pembayaran mandek lantaran adanya klaim dari PT Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93, namun dokumen tersebut secara fisik tercatat di Kampung Kelapa RT 002/Rw 001—berbeda lokasi dengan tanah objek tol yang berada di RT 02 RW 01 Kunciran Jaya berdasarkan Girik C 1354 Persil 27 S.III. Massa menyebut alas hak itu tidak relevan dan “tidak sesuai objek”, bahkan dianggap sebagai alas hak palsu secara objek sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Persoalan kian berlarut ketika Modernland menggugat ulang melalui perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng, yang kemudian memenangkan perusahaan tersebut. Namun Elwin menegaskan bahwa putusan itu tidak berkaitan dengan putusan 855, karena objek yang disengketakan berbeda.

“Putusan Sudah Inkracht, Kenapa Tidak Dibayar? kami mendesak PN Tangerang agar melaksanakan keputusan hukumnya sendiri,” tegas Elwin lagi.

Menurut Elwin, putusan 241 tidak memiliki hubungan hukum dengan putusan 855. Bahkan amar putusannya sendiri menyatakan kedua perkara tidak saling terikat. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong.

“Penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi 20 Juli 2025 hingga kini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum. Maka kami minta PN Tangerang segera bayar konsinyasi atas nama Bantong berikut bunganya,” papar Elwin seraya meminta Mahkamah Agung memeriksa oknum yang mengaitkan konsinyasi Bantong dengan alas hak SPH yang dinilai palsu.

Aksi tersebut direspons pihak PN Tango. Perwakilan massa—termasuk Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting dipanggil masuk ke ruang Ketua PN Tangerang untuk berdialog.

Massa aksi Fraksi Rakyat diterima oleh Ketua PN Tangerang. (*)

Usai pertemuan, Elwin menyampaikan pihak PN Tangerang akan mempelajari perkara ini dan memanggil BPN untuk memastikan pencairan benar-benar harus atas nama Bantong.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bantong, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa proses hukum sudah sangat jelas. Semua dasar legalitas mulai dari girik, batas tanah, hingga putusan inkracht telah mengarahkan pembayaran hanya kepada ahli waris Bantong.

“Tuntutan kami sederhana, segera cairkan uang konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky Ginting.

Dia menambahkan, Ketua Pengadilan menyampaikan telah mempelajari perkara ini. Namun demikian, untuk memastikan akurasi data dan asas-asas hukumnya, akan segera memanggil BPN. Langkah ini penting agar tidak ada lagi pihak yang bermain dengan klaim yang tidak sesuai objek.

“Pengadilan janji akan diselesaikan secepat-cepatnya. Kami tentu berharap komitmen itu segera direalisasikan. Harapan kita semua, semoga proses ini cepat terealisasi. Tidak ada yang kami tuntut selain hak yang memang telah diputuskan pengadilan,” tukasnya. (uad)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan Penegakan Perda di Kota Tangerang

    Satpol PP Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan Penegakan Perda di Kota Tangerang

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 86
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berkolaborasi dengan jajaran TNI dan Polri menggelar kegiatan patroli gabungan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini dilakukan guna memelihara ketenteraman, ketertiban umum, serta menindak berbagai pelanggaran hukum daerah. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menjelaskan, kegiatan ini difokuskan […]

  • Gedung Serbaguna Tangerang Convention Center Milik Pemkot Tangerang, Berikut Rincian Harga Retribusinya

    Gedung Serbaguna Tangerang Convention Center Milik Pemkot Tangerang, Berikut Rincian Harga Retribusinya

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 327
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan tarif retribusi penyewaan Hall Tangerang Convention Center (TCC) Cimone, Kota Tangerang. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp2,5 juta untuk hari kerja dan di waktu pagi atau siang. Retribusi […]

  • Warga Ngeluh Bedah Rumah, Jalan Rusak Hingga Susah Masuk Sekolah Negeri di Reses Andri Permana

    Warga Ngeluh Bedah Rumah, Jalan Rusak Hingga Susah Masuk Sekolah Negeri di Reses Andri Permana

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana menggelar reses ke III tahun masa sidang 2024-2025 di RT 02 RW 11, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Selasa (10/6) pagi. Warga pun senang karena semua persoalan bisa ngadu ke anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Terungkap yang menjadi persoalan dan aspirasi yakni mulai dari bedah […]

  • Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan

    Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 524
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial bergerak cepat dalam menangani dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah sejak kemarin hingga saat ini, Jumat (23/1/26). Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menyampaikan, sebagai bentuk respons tanggap darurat, Pemkot Tangerang mendirikan dapur umum di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) sebagai dapur utama tingkat Kota […]

  • Berikut Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Kota Tangerang, Mulai dari Rp 2.000 per Bulan

    Berikut Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Kota Tangerang, Mulai dari Rp 2.000 per Bulan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 151
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp 2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga kontrakan, dengan tarif yang bervariasi tergantung […]

  • Pemkot Tangerang Sediakan Layanan Mobil Jenazah 24 Jam Gratis bagi Masyarakat

    Pemkot Tangerang Sediakan Layanan Mobil Jenazah 24 Jam Gratis bagi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 242
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan layanan publik yang bermanfaat. Salah satunya, Pemkot Tangerang memiliki layanan mobil jenazah gratis yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menuturkan, layanan mobil jenazah gratis merupakan salah satu bukti konkret kepedulian sosial dari Pemkot Tangerang. Sejauh […]

expand_less