Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » PN Tangerang Vonis Tiga Terdakwa Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia

PN Tangerang Vonis Tiga Terdakwa Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

TANGERANG,MN – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dalam rangkaian perkara pengalihan objek jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kabupaten Tangerang VII.

Sugeng dijatuhi pidana 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp10 juta, Juandi dijatuhi pidana 9 (sembilan) bulan penjara, sementara Ajaji dijatuhi pidana masing-masing 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp10 juta serta 12 (dua belas) bulan penjara dalam dua perkara berbeda.Ketiga Terdakwa diproses dalam empat nomor perkara berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula ketika Sugeng dan Juandi masing-masing memperoleh pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Tangerang VII.

Dalam perjalanannya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada Ajaji tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Selain itu, Sugeng dan Juandi menerima imbalan dari Ajaji masing-masing sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) atas hasil penjualan kendaraan tersebut ke pihak lain.

Sugeng dan Juandi kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, sementara Ajaji dalam dua perkara terpisah dinyatakan bersalah karena turut membantu terjadinya pengalihan tersebut.

Putusan terhadap ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 879/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Sugeng, Nomor 899/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Juandi, serta Nomor 880/Pid.B/2026/PN Tng dan 900/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Ajaji. Keempat perkara tersebut diputus pada 30 Juli 2026.

Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang VII, Stephanus Priyo Sutanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pihak yang mengalihkan kendaraan, tetapi juga kepada pihak yang turut membantu terjadinya pengalihan tersebut,” ujar Stephanus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Ia juga mengimbau konsumen yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan untuk berkomunikasi langsung dengan FIFGROUP dan tidak mengambil langkah sepihak dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain.

“Apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan, kami mengimbau konsumen untuk menghubungi FIFGROUP agar dapat memperoleh informasi dan penanganan melalui prosedur yang berlaku. Jangan mengambil jalan pintas dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” imbuhnya. (uad)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RPJMD Kota Tangerang Pertajam Visi Misi Sachrudin Maryono

    RPJMD Kota Tangerang Pertajam Visi Misi Sachrudin Maryono

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 182
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2025-2029, Rabu (11/6). Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sachrudin menegaskan pentingnya RPJMD […]

  • Posyandu Mawar 6 Legok Wakili Kabupaten Tangerang Lomba Jambore Kader Provinsi Banten

    Posyandu Mawar 6 Legok Wakili Kabupaten Tangerang Lomba Jambore Kader Provinsi Banten

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KAB. TANGERANG,MN – Posyandu Mawar 6, yang berada di Kelurahan Babakan wilayah kerja Puskesmas Legok, ditunjuk sebagai perwakilan Kabupaten Tangerang dalam Lomba Jambore Kader Tingkat Provinsi Banten yang diselenggarakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Keikutsertaan Posyandu Mawar 6 dalam kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para kader posyandu dalam mendukung […]

  • UMKM di Tangerang Dapat Barcode Kemasan Gratis

    UMKM di Tangerang Dapat Barcode Kemasan Gratis

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM). Terkini, Pemkot Tangerang kembali menyelenggarakan Fasilitasi Barcode Kemasan UMKM Gratis yang diikuti ratusan pelaku UMKM di Kota Tangerang, 4-5 Juni 2025. Kepala Tim Peningkatan Daya Saing dan Perlindungan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan […]

  • Warga Minta DPRD Gelar Hearing Soal Penutupan Jalan di Kedaung Wetan Neglasari

    Warga Minta DPRD Gelar Hearing Soal Penutupan Jalan di Kedaung Wetan Neglasari

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 354
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Warga RT.01 RW.02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang mengeluhkan penutupan akses jalan secara sepihak oleh PT Grand Nirwana Indah. Pasalnya, akibat penutupan akses jalan tersebut, warga kesulitan untuk beraktivitas. Utamanya bagi sebagian warga yang menjalankan usahanya dengan menggunakan kendaraan roda empat. Terlebih, selain menutup akses jalan yang dikenal sebagai Jalan Haji […]

  • Tata Kelola Layanan Digital dan Pengaduan Pemkot Tangerang Dilirik Diskominfo Kota Bekasi

    Tata Kelola Layanan Digital dan Pengaduan Pemkot Tangerang Dilirik Diskominfo Kota Bekasi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 152
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima kunjungan kerja dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, di Ruang Tangerang Live Room (TLR), Puspem Kota Tangerang, Senin (8/6/26). Pertemuan ini menjadi wadah diskusi intensif mengenai keberhasilan Kota Tangerang dalam mengembangkan ekosistem digital yang responsif. Kepala UPT Pengelola […]

  • Kondisi Hujan Deras Bupati Serang Tetap Ikuti Hari Amal Bhakti Kemenag

    Kondisi Hujan Deras Bupati Serang Tetap Ikuti Hari Amal Bhakti Kemenag

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 1.089
    • 0Komentar

    Ratu Zakiyah Ajak Jaga Akhlakul Karimah Anak Didik di HAB Kemenag ke-80 SERANG, MN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-80 tingkat Kabupaten Serang di Lapangan Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah 14 Kecamatan Pabuaran pada Sabtu, 3 Januari 2026. Meski diguyur hujan deras, namun tak menghentikan […]

expand_less