AKSI MAHASISWA BERSAMA RAKYAT KOTA TANGERANG, DESAK PENYEGELAN CV GLOBAL JAYA KARAWACI DAN SOROTI PERSOALAN LINGKUNGAN
- account_circle Metanew
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN-Aksi Cipayung dan Himata BTR bersama Aliansi Masyarakat Tugu Bersatu Kota Tangerang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Pemerintahan Kota Tangerang. Aksi tersebut menyoroti operasional CV Global Jaya Karawaci yang berlokasi di Jalan Moh. Toha, wilayah Bugel, RT 002/RW 013, Kecamatan Karawaci.
CV Global Jaya Karawaci yang bergerak di bidang produksi *split stone* atau batu split menuai polemik di tengah masyarakat akibat polusi debu dan kebisingan mesin pemecah batu. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, sejumlah anak berusia 5–10 tahun mengalami penyakit ISPA hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketua GMNI, Elwin Mendrofa, menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Kota Tangerang. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut merupakan wilayah permukiman warga, bukan kawasan operasional industri, produksi, maupun jasa.
Menurutnya, keberadaan aktivitas usaha tersebut patut dievaluasi berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana disampaikan dalam tuntutan massa aksi.
Aksi berlangsung cukup lama hingga massa aksi mendesak masuk ke lingkungan gedung pemerintahan untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan tindak lanjut dari pemerintah. Massa kemudian ditemui oleh anggota legislatif Komisi I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, diskusi berlangsung panjang. Anggota legislatif Komisi I berkoordinasi langsung dengan DLH Kota Tangerang. Pihak DLH menyampaikan bahwa surat terkait penindakan berupa penyegelan telah diteruskan kepada Satpol PP untuk dieksekusi, tetapi hingga aksi berlangsung penyegelan tersebut belum dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, anggota legislatif menyatakan dukungan terhadap langkah penyegelan CV Global Jaya dan meminta perwakilan pejabat Satpol PP agar segera melaksanakan tindakan tersebut pada hari yang sama. Wakil Ketua II DPRD juga berkoordinasi langsung dengan Kapolres Metro untuk meminta pengawalan khusus dalam pelaksanaan penyegelan.
Selain persoalan operasional industri di kawasan permukiman, massa aksi turut menyampaikan tuntutan terkait perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka menilai bahwa perlindungan UMKM merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mendukung usaha mikro, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi ekonomi di setiap wilayah.
Permasalahan yang disoroti adalah adanya keluhan pelaku UMKM mengenai pungutan bulanan dan harian oleh pihak RW dengan dasar retribusi ketika berjualan di atas tanah fasilitas umum (fasum) atau di tempat keramaian, seperti kawasan pertamanan dan lokasi lainnya. Massa mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut serta meminta adanya kejelasan aturan agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menjalankan usahanya.
Massa aksi juga menyoroti pentingnya penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang sebagai landasan dalam menegakkan fungsi kawasan sesuai ketentuan peraturan daerah. Mereka menilai masih terdapat sejumlah titik di Kota Tangerang yang aktivitas produksi, perdagangan, maupun jasanya diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang, tetapi tetap beroperasi.
Menurut massa, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Bugel, Karawaci, tetapi juga perlu ditelusuri di lokasi-lokasi lain yang diduga menjalankan aktivitas usaha bertentangan dengan ketentuan Perda Kota Tangerang. Oleh karena itu, pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan aturan berjalan secara konsisten tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Isu lingkungan turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut, khususnya mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri dan pemenuhan persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Massa menyoroti dugaan pembuangan limbah tanpa memperhatikan keselamatan ekosistem dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu persoalan yang diangkat adalah pencemaran Situ Cangkring di Periuk Jaya yang disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem perairan dan kehidupan ekologis di sekitarnya. Massa mendesak pemerintah agar memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan, serta memastikan penanganan pencemaran dilaksanakan secara serius.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Tangerang, M. Rhamadoni, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi belum cukup untuk menggambarkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya berorientasi pada keadilan akses pelayanan publik, penurunan angka pengangguran, pemerataan pendidikan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi dan evaluasi kebijakan pemerintah berdasarkan hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan jumlah program atau tingkat penyerapan anggaran.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, HMI menyoroti data APBD Kota Tangerang tahun 2024 yang mencatat realisasi pendapatan sekitar Rp5,038 triliun, belanja sekitar Rp5,078 triliun, defisit sekitar Rp39,68 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp448,68 miliar.
Angka-angka tersebut dinilai perlu ditelaah berdasarkan struktur anggaran dan faktor penyebab terbentuknya SiLPA. HMI menegaskan bahwa SiLPA tidak serta-merta menunjukkan adanya pemborosan, sehingga evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan pencapaian target program, penerima manfaat, kualitas hasil pembangunan, serta keterbukaan data kepada publik.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kota Tangerang. Setelah penyampaian aspirasi dan diskusi berlangsung, anggota DPRD meminta waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait berbagai persoalan yang disampaikan.
Aksi Cipayung dan Himata BTR bersama Aliansi Masyarakat Tugu Bersatu Kota Tangerang tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat terhadap persoalan tata ruang, perlindungan UMKM, pencemaran lingkungan, kesehatan warga, serta evaluasi kebijakan dan anggaran daerah di Kota Tangerang.(RB)
- Penulis: Metanew

Saat ini belum ada komentar