Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Diserobot Proyek Alam Sutera, Emak-emak di Tangerang Laporkan Penyerobotan Lahan ke Polda Metro Jaya

Diserobot Proyek Alam Sutera, Emak-emak di Tangerang Laporkan Penyerobotan Lahan ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 334
  • comment 0 komentar

JAKARTA, MN – Sengketa lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memasuki babak baru. Seorang warga, Yulianah Dewi (37), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada Senin (16/2/2026) laporan polisi dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, Yulianah Dewi bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai.

Dalam uraian kejadian yang tercantum di STTLP, pelapor menyebut korban memiliki tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek, yang berlokasi di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Pada 13 Februari 2026, sebagian tanah yang diklaim milik korban seluas kurang lebih 2.300 meter persegi disebut telah dipasangi tembok beton oleh terlapor berinisial Minarto dan pihak lain (dkk) tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kunciran Jaya dengan titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269.

Atas peristiwa tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin yang berhak.

kuasa hukum salah satu warga, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., dari Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, telah melayangkan surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 kepada Polda Metro Jaya dengan permohonan supervisi langsung dari Kapolda Metro Jaya.

“Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap dugaan konflik lahan dan tindakan yang disebut-sebut sebagai premanisme di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang, ” Ujar Erdi Karo karo.

“Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang disebut terjadi secara berulang dan terbuka. Beberapa laporan polisi sebelumnya juga telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, antara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tambah Erdi lagi.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri serta harta benda, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan terbaru tersebut maupun status hukum para pihak yang dilaporkan. Upaya konfirmasi kepada jajaran terkait masih terus dilakukan.

Demikian pula, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan, potensi konflik horizontal, serta rasa aman warga di lingkungan permukiman padat penduduk. Masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan proporsional.

Di sisi lain, sengketa pertanahan pada dasarnya juga memiliki dimensi perdata yang kerap memerlukan pembuktian administrasi dan keabsahan dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, proses hukum yang cermat dan berbasis alat bukti yang sah menjadi kunci agar perkara ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait progres penyelidikan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (Rls)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sachrudin Maryono Dinilai On The Track dan Fokus Kerja

    Sachrudin Maryono Dinilai On The Track dan Fokus Kerja

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 166
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – 100 hari pertama masa kepemimpinan Sachrudin Maryono di Kota Tangerang dinilai telah menunjukkan arah kerja yang jelas dan konsisten. Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Kajian Politik Nasional Adib Miftahul menilai, langkah-langkah yang diambil Sachrudin-Maryono berada on the track atau sesuai dengan fokus kerja yang telah dicanangkan sejak awal menjabat. “Secara umum, kita […]

  • Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Balekota

    Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Balekota

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 201
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Tangerang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di area sekitar Mall Balekota, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Lurah Buaran Indah Safilah mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan aturan serta menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan, khususnya pada area yang […]

  • KIMFest 2025 Dibuka, Pemkot Dapat Apresiasi dari Komdigi

    KIMFest 2025 Dibuka, Pemkot Dapat Apresiasi dari Komdigi

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 173
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota Tangerang mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkat komitmennya dalam memperkuat ekosistem komunikasi publik dan pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Apresiasi tersebut disampaikan dalam gelaran KIMFest 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang. “Pemkot Tangerang menunjukkan konsistensi dalam inovasi komunikasi publik. Sementara KIM adalah garda terdepan informasi. Mereka mengabarkan […]

  • Dinkes Kota Tangerang Gelar Workshop Kelurahan Siaga TBC

    Dinkes Kota Tangerang Gelar Workshop Kelurahan Siaga TBC

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang kembali menggelar Workshop Kelurahan Siaga TBC sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC). Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Neglasari dan diikuti oleh tujuh kelurahan, yaitu Karanganyar, Kedaung Wetan, Kedaung Baru, Neglasari, Mekarsari, Selapajang Jaya dan Batusari, Rabu (26/11/25). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota […]

  • Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Pemkot Tangerang dan Tim Gabungan Semprot Water Mist di Jalan Protokol

    Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Pemkot Tangerang dan Tim Gabungan Semprot Water Mist di Jalan Protokol

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 69
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama tim gabungan menggelar aksi penyemprotan water mist di sejumlah ruas jalan protokol Kota Tangerang untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil sebagai upaya responsif untuk menekan dampak polusi udara serta mengikat partikel abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Penyemprotan difokuskan pada jalur-jalur utama berkepadatan […]

  • Gerakan Pangan Murah 13 Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Besok

    Gerakan Pangan Murah 13 Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Besok

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 138
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang kembali menggelar “Gerakan Pangan Murah” dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Gerakan Pangan Murah, yang mengusung tagar #GampangSembako, akan dilaksanakan serentak di 13 kecamatan […]

expand_less