PDI Perjuangan Kota Tangerang Sosialisasikan Perwal 13/2026, Soroti Kesetaraan Pekerja Sosial Keagamaan
- account_circle Metanew
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur perhatian terhadap pekerja sosial keagamaan dan pengurus rumah ibadah.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (26/9/2026) tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja sosial keagamaan, mulai dari guru ngaji, marbot masjid hingga penjaga rumah ibadah nonmuslim.
Selain membahas Perwal Nomor 13 Tahun 2026, kegiatan tersebut juga menjadi ruang penyampaian informasi mengenai BPJS serta penguatan pemahaman Empat Pilar Kebangsaan.
Kegiatan dihadiri jajaran eksekutif partai, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, serta anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kota Tangerang.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pembahasan Empat Pilar Kebangsaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas anggota MPR untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar-dasar kehidupan bernegara.
“Betul apa yang disampaikan Pak Yulius Setiarto sebagai anggota DPR RI dan MPR. Kegiatan ini bentuk kewajiban beliau sebagai anggota MPR untuk menyampaikan empat pilar tentang dasar-dasar kenegaraan,” kata Gatot.
Kawal Kepentingan Pekerja Sosial Keagamaan
Gatot mengatakan, Perwal Nomor 13 Tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan yang turut dikawal Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok masyarakat, khususnya pekerja sosial keagamaan dan pengurus rumah ibadah.
“Ini bagian wujud konkret perjuangan teman-teman fraksi DPRD Kota Tangerang untuk mengawal keberpihakan kepentingan seluruh kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kota Tangerang karena mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Gatot, penerapan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlakuan yang setara kepada tokoh agama maupun pengurus rumah ibadah dari berbagai latar belakang.
“Karena sudah tidak ada lagi disparitas kesenjangan antara tokoh agama yang satu dengan yang lainnya, semua dapat hak dan kewajiban yang sama. Prinsipnya, mudah-mudahan perwal ini bisa berjalan dengan efektif dan bisa membawa kebaikan untuk semua masyarakat, semua golongan, dan ini memperkuat persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa,” katanya.
Dari Sembilan Usulan, Sejumlah Kebijakan Sudah Terealisasi
Gatot menambahkan, perjuangan Fraksi PDI Perjuangan dalam mendorong sejumlah usulan kebijakan di Kota Tangerang masih terus berjalan.
Dari sembilan poin usulan yang sebelumnya diajukan, beberapa di antaranya telah terealisasi. Salah satunya Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Perwali Nomor 13 Tahun 2026 yang berkaitan dengan guru agama dan fasilitas.
Namun, masih terdapat sejumlah usulan yang belum terealisasi. Salah satunya adalah Perwali tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Kita juga berharap meminta kepada pihak eksekutif untuk segera mengeluarkan agar nanti dengan perwal itu ada juklak-juknis yang bisa dilaksanakan tentang sosialisasi Pancasila itu sebagai dasar negara,” katanya.
Pendidikan Pancasila Didorong Sejak Usia Dini
Gatot menilai penguatan pendidikan Pancasila perlu dilakukan sejak usia dini. Menurutnya, pemahaman mengenai Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa perlu diperkenalkan secara bertahap kepada generasi penerus.
Ia berharap materi pendidikan Pancasila dapat diberikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Langkah tersebut, kata Gatot, penting untuk mengenalkan nilai-nilai kebangsaan sekaligus proses perjuangan bangsa kepada generasi muda.
“Pendidikan Pancasila ini penting diperkuat sejak usia dini, sehingga generasi penerus memahami dasar negara dan perjalanan perjuangan bangsa,” ujarnya. (rb)
- Penulis: Metanew

Saat ini belum ada komentar