Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » PENCEMARAN SITU CANGKRING: URGENSI PENGAWASAN INDUSTRI DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI KOTA TANGERANG

PENCEMARAN SITU CANGKRING: URGENSI PENGAWASAN INDUSTRI DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI KOTA TANGERANG

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Permasalahan lingkungan saat ini merupakan salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dan ekologis. Persoalan tersebut tidak hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga memerlukan sistem pengawasan dan pengendalian yang konsisten untuk memastikan lingkungan tetap sehat dan aman bagi masyarakat serta seluruh ekosistem di dalamnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi Situ Cangkring yang berada di wilayah Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut dilaporkan mengalami persoalan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas air dan keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Keluhan mengenai kondisi lingkungan Situ Cangkring disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga saat ini. Sejumlah warga mengaku kerap menemukan cairan dengan warna yang tidak lazim mengalir melalui saluran drainase di sekitar kawasan industri. Pada musim hujan, warga juga melaporkan munculnya gelembung serta lapisan menyerupai minyak berwarna hitam di permukaan air.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas air Situ Cangkring dan kemungkinan adanya kontaminasi dari aktivitas di sekitar kawasan tersebut. Perubahan karakteristik air, munculnya bau tidak sedap, serta indikasi adanya material menyerupai minyak tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah dan uji laboratorium untuk memastikan jenis zat serta sumber pencemarannya.

## Dugaan Pencemaran Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

Aktivitas industri di sekitar kawasan Situ Cangkring menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses investigasi. Namun demikian, dugaan keterlibatan industri tertentu tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat bukti ilmiah maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Karena itu, pengawasan terhadap seluruh kegiatan industri di sekitar wilayah tersebut menjadi penting. Pemeriksaan dapat mencakup pengelolaan limbah, sistem drainase, dokumen lingkungan, hingga keberadaan dan efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masing-masing perusahaan.

Beberapa perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut juga perlu menjadi bagian dari objek pemeriksaan apabila secara geografis dan teknis memiliki potensi keterkaitan dengan aliran drainase menuju Situ Cangkring. Di antaranya adalah PT Intimuara Electrindo Tangerang Plant, PT Foam Indah Niaga Elok (FINE), PT Berlina Tbk, dan PT Central Utama Plastindo.

Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kewenangan serta standar lingkungan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk memberikan stigma kepada perusahaan tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap aktivitas industri telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat maupun ekosistem.

## Fraksi Rakyat Tangerang Dorong Investigasi Pemerintah

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aktivis GMNI, Bung Elwin Mendrofa, yang mengambil langkah audiensi atas nama Fraksi Rakyat Tangerang dengan pihak UPTD DAS Cidurian-Cisadane Tangerang.

Dalam audiensi tersebut dibahas kondisi Situ Cangkring serta langkah yang telah dilakukan oleh instansi terkait. Berdasarkan hasil diskusi, pihak DAS Cidurian-Cisadane telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Saat ini, proses penanganan disebut masih menunggu hasil investigasi, termasuk hasil uji laboratorium terhadap sampel air Situ Cangkring. Pemeriksaan laboratorium menjadi penting karena dapat memberikan dasar ilmiah untuk mengetahui parameter kualitas air, jenis pencemar apabila ditemukan, serta kemungkinan sumber pencemaran.

Bagi Elwin, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pengambilan sampel maupun koordinasi antarinstansi. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk tindakan administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Pengawasan dan pengendalian harus diperketat. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, sementara kehidupan ekologis di Situ Cangkring juga harus mendapatkan perlindungan,” tegas Elwin.

## Pemerintah Diminta Terbuka Mengenai Hasil Investigasi

Hingga saat ini, menurut Elwin, belum terdapat hasil yang secara terbuka menjelaskan penyebab pencemaran maupun memastikan apakah terdapat industri tertentu yang menjadi sumber pencemaran Situ Cangkring.

Kondisi tersebut membuat transparansi hasil investigasi menjadi penting. Pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, perlu menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada masyarakat secara proporsional dan berdasarkan data.

Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya parameter pencemar yang melampaui baku mutu, maka pemerintah perlu melakukan penelusuran sumber pencemar secara sistematis. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap badan air, tetapi juga terhadap saluran pembuangan, drainase kawasan industri, serta sistem pengolahan limbah dari kegiatan usaha yang berada di sekitar lokasi.

Dengan demikian, dugaan pencemaran dapat dibuktikan melalui **rantai bukti yang jelas**, bukan hanya berdasarkan perubahan warna air, bau, atau pengamatan visual masyarakat.

## IPAL dan Kepatuhan Industri Perlu Diaudit

Elwin juga merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap industri-industri di sekitar Situ Cangkring, khususnya terkait kepemilikan, kelayakan, dan pengoperasian IPAL.

Pemeriksaan terhadap IPAL menjadi penting karena keberadaan fasilitas tersebut tidak semata-mata dapat dinilai dari ada atau tidaknya bangunan instalasi. Yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut berfungsi dengan baik, memenuhi standar yang dipersyaratkan, memiliki kapasitas sesuai dengan kegiatan produksi, serta menghasilkan air limbah yang memenuhi ketentuan sebelum dilepas ke lingkungan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan juga harus dilakukan secara konsisten tanpa melihat besar kecilnya perusahaan. Prinsip perlindungan lingkungan harus berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

## Jangan Tunggu Kerusakan Ekologis Menjadi Lebih Parah

Persoalan Situ Cangkring pada akhirnya bukan sekadar persoalan perubahan warna air atau munculnya bau tidak sedap. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban negara untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis sumber daya air.

Jika dugaan pencemaran terbukti, maka penanganan tidak boleh berhenti pada tindakan seremonial. Pemerintah perlu memastikan sumber pencemar dihentikan, dampak lingkungan dikendalikan, dan pemulihan ekosistem dilakukan sesuai tingkat kerusakannya.

Elwin juga mendorong agar apabila ditemukan pelanggaran serius, instansi terkait mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan hukum yang dimiliki, termasuk sanksi administratif hingga langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran.

Semangat tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi memberikan dampak terhadap daerah aliran sungai dan badan air. Penegakan hukum lingkungan harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan ekologis.

Situ Cangkring tidak boleh hanya menjadi objek keluhan masyarakat. Ia harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pengawasan lingkungan di Kota Tangerang berjalan secara serius, transparan, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai sumber pencemaran adalah hal yang penting. Bagi pemerintah, hasil investigasi harus menjadi dasar tindakan. Dan bagi dunia industri, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan ekologis.

Lingkungan yang sehat bukan hadiah, melainkan hak masyarakat yang wajib dijamin dan dilindungi.(RB) 

 

Narahubung:

Elwin Mendrofa

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Kota Tangerang Gencarkan Penertiban Spanduk Liar

    Satpol PP Kota Tangerang Gencarkan Penertiban Spanduk Liar

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 256
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kenyamanan estetika kota di Kota Tangerang. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang kembali menggencarkan penertiban spanduk liar di sepanjang jalan protokol di Kota Tangerang, Rabu (28/5). Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota […]

  • Laga BBP vs Denis Berakhir Ricuh, Panitia Pakujaya Cup Belum Putuskan Hasil Pertandingan

    Laga BBP vs Denis Berakhir Ricuh, Panitia Pakujaya Cup Belum Putuskan Hasil Pertandingan

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 425
    • 0Komentar

    TANGSEL, MN – Babak perempat final Pakujaya Cup XI Tahun 2026 yang mempertemukan BBP FC melawan Denis FC, Minggu (31/5), berakhir tanpa kepastian hasil setelah pertandingan dihentikan akibat kericuhan saat skor imbang 1-1. Sejak peluit kick-off dibunyikan, kedua tim langsung menampilkan permainan berintensitas tinggi. Ribuan penonton yang memadati lapangan semakin menambah atmosfer pertandingan yang disebut-sebut […]

  • DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Upacara HUT Ke-81 RI, Kenang Perjuangan Bung Karno

    DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Upacara HUT Ke-81 RI, Kenang Perjuangan Bung Karno

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 147
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dengan melibatkan jajaran pengurus DPC, PAC, ranting, Satgas, Sayap dan Badan Partai.  Upacara yang digelar di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo selaku Ketua […]

  • Dindik Kota Tangerang Pastikan Calon Peserta Didik Terima PIN Pendaftaran

    Dindik Kota Tangerang Pastikan Calon Peserta Didik Terima PIN Pendaftaran

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 181
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan memastikan bahwa PIN untuk calon peserta didik yang telah mendaftar pada pra-SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) akan diterima. Saat ini, pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SD pada jalur Domisili Sekolah sedang berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menjelaskan, para calon peserta didik tidak perlu khawatir […]

  • Antusias Tinggi, Stand Edukasi Jadi Magnet Pelajar di Cisadane Digital Festival

    Antusias Tinggi, Stand Edukasi Jadi Magnet Pelajar di Cisadane Digital Festival

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Antusiasme pelajar memadati area Cisadane Digital Festival (CDF) terlihat jelas saat ratusan siswa dari berbagai sekolah menyerbu Stand Edukasi yang dihadirkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang. Sejak pagi, para pelajar tampak antusias mencoba, mempelajari, dan berinteraksi langsung dengan berbagai alat peraga, teknologi, hingga pengetahuan praktis yang disiapkan di setiap stand, […]

  • Pemkot Tangerang Serahkan Sertifikat Penghargaan Proklim Tingkat Nasional

    Pemkot Tangerang Serahkan Sertifikat Penghargaan Proklim Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 181
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) baru saja menyerahkan sertifikat penghargaan kepada sejumlah pegiat Program Komunitas untuk Iklim (Proklim) yang telah mempelopori pelestarian lingkungan di wilayahnya masing-masing. Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Supriyatno menuturkan, pemberian sertifikasi penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah komunitas Proklim yang berhasil mendapatkan penghargaan tingkat nasional […]

expand_less