Wakil Walikota Tangerang Siap Kawal Bantuan Rumah Ibadah Tanpa Diskriminasi
- account_circle Metanew
- calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar

TANGERANG, MN– DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang terus mendorong penguatan keberagaman dan kebersamaan masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 kepada para pengurus rumah ibadah.
Wakil Ketua DPC yang juga Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan terkait bantuan stimulan bagi rumah ibadah dapat berjalan secara inklusif tanpa membedakan latar belakang agama.
Menurut Maryono, keterlibatan Pemkot Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melalui Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan adanya kolaborasi dalam menjaga semangat kebhinekaan di Kota Tangerang.
“Hal ini sudah disosialisasikan. Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melalui PDI Perjuangan memberikan sosialisasi kepada para pengurus rumah ibadah yang ada di Kota Tangerang, dan ini mencerminkan bahwa Bhinneka Tunggal Ika di Kota Tangerang dan kebersamaan tetap berjalan,” kata Maryono.
Ia menegaskan, bantuan stimulan yang disiapkan pemerintah ditujukan bagi para pengurus rumah ibadah secara adil dan tidak didasarkan pada perbedaan agama.
“Targetnya adalah kita memberikan bantuan stimulan ini tidak membeda-bedakan. Karena pada dasarnya Kota Tangerang berdiri dengan kemajemukan, dan payung hukum ini selain dari perda, kita juga kuatkan dengan perwal,” ujarnya.
Maryono menilai keberadaan payung hukum tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan program sekaligus memastikan kebijakan pemerintah memiliki landasan yang jelas.
Menurutnya, kemajemukan masyarakat Kota Tangerang merupakan modal penting dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh elemen masyarakat dapat merasakan manfaat kebijakan secara proporsional.
Di sisi lain, Maryono mengapresiasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang yang turut mengawal proses sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Terima kasih untuk rekan-rekan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga mengawal kegiatan ini. Mudah-mudahan kolaborasi ini semakin besar manfaatnya untuk masyarakat, dan juga para pengurus rumah ibadah yang ada,” pungkasnya.
Sosialisasi Perwal Nomor 13 Tahun 2026 tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penyampaian regulasi, tetapi juga memperkuat komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan para pengurus rumah ibadah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Tangerang yang rukun, inklusif, dan menjunjung semangat Bhinneka Tunggal Ika. (rb)
- Penulis: Metanew

Saat ini belum ada komentar