Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Diserobot Proyek Alam Sutera, Emak-emak di Tangerang Laporkan Penyerobotan Lahan ke Polda Metro Jaya

Diserobot Proyek Alam Sutera, Emak-emak di Tangerang Laporkan Penyerobotan Lahan ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

JAKARTA, MN – Sengketa lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memasuki babak baru. Seorang warga, Yulianah Dewi (37), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada Senin (16/2/2026) laporan polisi dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, Yulianah Dewi bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai.

Dalam uraian kejadian yang tercantum di STTLP, pelapor menyebut korban memiliki tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek, yang berlokasi di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Pada 13 Februari 2026, sebagian tanah yang diklaim milik korban seluas kurang lebih 2.300 meter persegi disebut telah dipasangi tembok beton oleh terlapor berinisial Minarto dan pihak lain (dkk) tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kunciran Jaya dengan titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269.

Atas peristiwa tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin yang berhak.

kuasa hukum salah satu warga, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., dari Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, telah melayangkan surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 kepada Polda Metro Jaya dengan permohonan supervisi langsung dari Kapolda Metro Jaya.

“Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap dugaan konflik lahan dan tindakan yang disebut-sebut sebagai premanisme di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang, ” Ujar Erdi Karo karo.

“Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang disebut terjadi secara berulang dan terbuka. Beberapa laporan polisi sebelumnya juga telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, antara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tambah Erdi lagi.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri serta harta benda, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan terbaru tersebut maupun status hukum para pihak yang dilaporkan. Upaya konfirmasi kepada jajaran terkait masih terus dilakukan.

Demikian pula, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan, potensi konflik horizontal, serta rasa aman warga di lingkungan permukiman padat penduduk. Masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan proporsional.

Di sisi lain, sengketa pertanahan pada dasarnya juga memiliki dimensi perdata yang kerap memerlukan pembuktian administrasi dan keabsahan dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, proses hukum yang cermat dan berbasis alat bukti yang sah menjadi kunci agar perkara ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait progres penyelidikan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (Rls)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teknologi RDF Bakal Disiapkan di Sejumlah TPS3R Kota Tangerang

    Teknologi RDF Bakal Disiapkan di Sejumlah TPS3R Kota Tangerang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 434
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan sampah pada tahun 2026. Salah satunya, Pemkot Tangerang akan mengimplementasikan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Kota Tangerang. Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Iwan menuturkan, Pemkot Tangerang […]

  • Wali Kota Sachrudin: Produk Hukum Daerah Harus Jadi Penggerak Investasi dan Pembangunan

    Wali Kota Sachrudin: Produk Hukum Daerah Harus Jadi Penggerak Investasi dan Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 207
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin bersama Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (27/8). Rakornas ini diikuti oleh kepala daerah, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur bagian hukum se-Indonesia. Rakornas yang […]

  • Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan

    Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 524
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial bergerak cepat dalam menangani dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah sejak kemarin hingga saat ini, Jumat (23/1/26). Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menyampaikan, sebagai bentuk respons tanggap darurat, Pemkot Tangerang mendirikan dapur umum di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) sebagai dapur utama tingkat Kota […]

  • Kampung Terang di Kebon Besar Makin Nyaman, Satgas Batuceper Gerak Cepat Perbaiki PJU

    Kampung Terang di Kebon Besar Makin Nyaman, Satgas Batuceper Gerak Cepat Perbaiki PJU

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya memastikan fasilitas penerangan lingkungan dapat berfungsi dengan baik. Salah satunya melalui program Kampung Terang yang dilaksanakan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Batuceper. Terbaru, Satgas Kecamatan Batuceper bergerak cepat melakukan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah RW 02, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Perbaikan dilakukan […]

  • Sachrudin Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

    Sachrudin Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 122
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengajak seluruh komunitas dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Tangerang untuk terus memperkuat persaudaraan, kepedulian sosial, serta memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai wadah kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sachrudin saat menghadiri peringatan Milad ke-26 Badan Pengurus Kota (BPK) Oi Kota Tangerang yang digelar di Eco […]

  • 39 Puskesmas Kota Tangerang Salurkan Bantuan Pakaian untuk ODGJ Berat

    39 Puskesmas Kota Tangerang Salurkan Bantuan Pakaian untuk ODGJ Berat

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 204
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Dalam upaya mewujudkan kepedulian terhadap kesehatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, 39 puskesmas se-Kota Tangerang meluncurkan penyaluran bantuan dalam program kesehatan jiwa, pada Jumat (17/10/25). Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraini menegaskan, program ini secara khusus memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kepedulian kesehatan jiwa, membantu memenuhi kebutuhan dasar, menjaga kesehatan […]

expand_less