Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang, Ini Syarat Peserta Didik dan Sekolah Penyelenggara

Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang, Ini Syarat Peserta Didik dan Sekolah Penyelenggara

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Salah satunya, melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi peserta didik di jenjang SD Swasta/MI dan SMP Swasta/MTs yang telah beekerja sama dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Rabu (10/6/26).

Ia mengatakan, melalui program Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Tangerang berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terkendala dalam memperoleh layanan pendidikan karena faktor ekonomi.

“Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan,” katanya.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun sekolah terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Agar pelaksanaannya tepat sasaran, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik maupun sekolah atau madrasah penyelenggara.

Syarat Peserta Didik Penerima Program Sekolah Swasta Gratis

Peserta didik yang dapat menerima program sekolah swasta gratis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah lolos validasi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
2. Bersekolah di SD Swasta/MI/SMP Swasta/MTs yang memenuhi persyaratan program.
3. Tercatat dalam sistem Dapodik atau Emispendis.
4. Tercantum dalam surat laporan penerimaan beasiswa bagi peserta didik dari sekolah.
5. Tercantum dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan beasiswa bagi peserta didik dari sekolah.

Syarat bagi Sekolah/Madrasah Penyelenggara Program Sekolah Swasta Gratis

Sekolah atau madrasah yang ingin menjadi penyelenggara program sekolah swasta gratis wajib memenuhi persyaratan berikut:

1. Telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Dikecualikan untuk sekolah pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).
2. Memiliki rekening giro atas nama sekolah/madrasah yang terpisah dari rekening BOS.
3. Terdata dalam sistem Dapodik untuk sekolah.
4. Terdata dalam sistem Emispendis untuk madrasah.
5. Memiliki bukti tanda daftar ulang yang masih berlaku untuk sekolah.
6. Memiliki bukti madrasah aktif yang masih berlaku dari Kantor Kementerian Agama untuk madrasah.
7. Menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan.
8. Memiliki paling sedikit 60 peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik atau Emispendis. (Dikecualikan untuk sekolah pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).
9. Terakreditasi. (Dikecualikan untuk sekolah pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).
10. Bersedia memasang pengumuman berupa spanduk sebagai sekolah atau madrasah penyelenggara pendidikan gratis.(UIS)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Standar Usaha Gratis Bagi Cafe, Restoran dan Rumah Makan

    Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Standar Usaha Gratis Bagi Cafe, Restoran dan Rumah Makan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 149
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor kuliner lokal dengan menyelenggarakan Pelatihan Standar Usaha khusus bagi pelaku usaha cafe, restoran dan rumah makan. Memasuki Batch 3, pelatihan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Aula Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Disbudpar Kota Tangerang […]

  • Lantik Dirut Perumda Pasar, Sachrudin: Kelola Tantangan Menjadi Peluang Sejahterakan Rakyat

    Lantik Dirut Perumda Pasar, Sachrudin: Kelola Tantangan Menjadi Peluang Sejahterakan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 234
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat peran sektor perdagangan rakyat sebagai penopang ekonomi daerah. Hal ini ditandai dengan pelantikan Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang Periode 2025–2030, yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, H. Maryono, di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, […]

  • Sejarah Masjid Agung Al-Ikhlas Ciledug, Dari Bekas Pasar Sampai Sentra Dakwah di Kota Tangerang

    Sejarah Masjid Agung Al-Ikhlas Ciledug, Dari Bekas Pasar Sampai Sentra Dakwah di Kota Tangerang

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 343
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Sejarah panjang perkembangan Islam di Kota Tangerang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh Masjid Agung Al-Ikhlas Ciledug. Berdiri sejak tahun 1977 silam, Masjid Agung Al-Ikhlas Ciledug menjadi salah satu masjid di wilayah timur Kota Tangerang dan sekitarnya. Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Al-Ikhlas Ciledug, Haji Husein bin Juin menuturkan, masjid ini dibangun atas […]

  • Penyertaan Modal Bank Banten Setuju Ditambah, Tapi Harus Untung

    Penyertaan Modal Bank Banten Setuju Ditambah, Tapi Harus Untung

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 259
    • 0Komentar

    BANTEN, MN – DPRD Banten memberikan pandangan atas Raperda usulan Gubernur menambah penyertaan modal Bank Banten. Wakil Gubernur, A. Dimyati Natakusuma menyebut, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten prinsipnya menyetujui dengan syarat untuk dibahas lebih lanjut di panitia khusus (pansus). “Pandangan fraksi tidak dibacakan secara langsung tapi poin – poinnya saya sudah baca. Pada prinsip mereka setuju […]

  • DWP OPD Kota Tangsel Diharapkan Jadi Rantai Penguat Pemerintahan

    DWP OPD Kota Tangsel Diharapkan Jadi Rantai Penguat Pemerintahan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 155
    • 0Komentar

    TANGSEL, MN – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Masa Bakti 2024-2029 resmi dikukuhkan di Aula Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (12/6). Kegiatan itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo, Ketua DWP Kota Tangerang Selatan Monalisa Indrawati Bambang, serta penasihat DWP Kota Tangsel Truetami […]

  • Sachrudin Respon Keluhan Warga, Tata Kabel Semrawut dan Perkuat Turap

    Sachrudin Respon Keluhan Warga, Tata Kabel Semrawut dan Perkuat Turap

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan estetika dan keamanan kota. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah penataan kabel udara dengan sistem ducting bawah tanah—yakni memindahkan kabel utilitas dari udara ke dalam tanah. Langkah awal program ini dimulai di Jalan Lio Baru, Kecamatan Batuceper. Penataan ditandai dengan pemotongan kabel fiber optik (FO) […]

expand_less