Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » Gratis, Ini Syarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang

Gratis, Ini Syarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Melalui aplikasi Sobat Dukcapil, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen Akta Kematian secara mandiri guna memastikan keakuratan data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif ke depannya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, pengurusan Akta Kematian ini dirancang dengan prosedur yang jelas dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan,” ujar Rizal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari perantara atau calo.

“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ada pihak atau oknum yang meminta biaya dalam proses pelayanan ini. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Melalui kemudahan layanan ini, Disdukcapil Kota Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola data warga yang akurat dan terintegrasi.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Akta Kematian diharapkan dapat menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan berikut:

1. F2-01 Formulir Kematian (diunduh melalui kanal resmi seperti Aplikasi Tangerang LIVE atau Aplikasi Sobat Dukcapil, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu difoto/pindai untuk diunggah).
2. KTP-el pelapor (ahli waris).
3. Kartu Keluarga (KK) Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK).
4. KTP-el Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KTP).
5. Akta Kelahiran Almarhum (jika ada).
6. Surat Kematian dari rumah sakit. Jika almarhum meninggal dunia di rumah, wajib melampirkan Surat Kematian dari Kelurahan (pastikan surat kematian asli dan memiliki stempel serta tanda tangan penanggung jawab data kematian).
7. KTP-el dua orang saksi.(UIS)

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putra Porciba FC Singkirkan Golok Setan FC Lewat Adu Penalti, Melaju ke Perempat Final Pakujaya Cup XI 2026

    Putra Porciba FC Singkirkan Golok Setan FC Lewat Adu Penalti, Melaju ke Perempat Final Pakujaya Cup XI 2026

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 305
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN– Laga sengit babak 16 besar Pakujaya Cup XI Tahun 2026 mempertemukan Putra Porciba FC melawan Golok Setan FC, Sabtu (30/5). Pertandingan yang berlangsung dengan tensi tinggi itu harus ditentukan melalui adu penalti setelah kedua tim bermain imbang 1-1 selama waktu normal. Sejak peluit kick-off dibunyikan, kedua tim langsung menampilkan permainan agresif. Duel-duel keras di […]

  • Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!

    Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 192
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN-  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong kolaborasi pentahelix antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media, dalam menjawab tantangan perkotaan yang semakin kompleks, khususnya persoalan sampah dan lingkungan hidup. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, saat memberikan sambutan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Tugu Adipura, yang digelar dalam rangka […]

  • Antisipasi Banjir Susulan, Pemkot Tangerang Pasang Kisdam Darurat di Perumahan Duren Village Ciledug

    Antisipasi Banjir Susulan, Pemkot Tangerang Pasang Kisdam Darurat di Perumahan Duren Village Ciledug

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 190
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja memasang kisdam darurat untuk mengantisipasi banjir susulan di kawasan perumahan Duren Village Ciledug. Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Iwan Nursyamsu menuturkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk membangun kisdam darurat di dua titik lokasi untuk mengantisipasi kerusakan tanggul dan […]

  • Pemberantasan Narkoba di Banten Tugas Bersama

    Pemberantasan Narkoba di Banten Tugas Bersama

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 151
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah mengatakan, upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Banten merupakan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Menurut mantan Bupati Pandeglang ini, Narkoba adalah barang haram yang harus dicegah oleh semua pihak, dampaknya yang sangat fatal. “Bagaimana pemerintah, instansi, dan seluruh unsur masyarakat menciptakan Banten Say No to Drugs. Banten tidak […]

  • PDI Perjuangan Kota Tangerang Sosialisasikan Perwal 13/2026, Soroti Kesetaraan Pekerja Sosial Keagamaan

    PDI Perjuangan Kota Tangerang Sosialisasikan Perwal 13/2026, Soroti Kesetaraan Pekerja Sosial Keagamaan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 46
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur perhatian terhadap pekerja sosial keagamaan dan pengurus rumah ibadah. Kegiatan yang digelar pada Sabtu (26/9/2026) tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja sosial keagamaan, mulai dari guru ngaji, marbot masjid hingga penjaga rumah ibadah nonmuslim. Selain membahas Perwal […]

  • Rayakan HUT ke-33, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Si Benteng pada 28 Februari

    Rayakan HUT ke-33, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Si Benteng pada 28 Februari

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 234
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33, Pemerintah Kota Tangerang bersama PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) memberikan layanan spesial berupa transportasi gratis bagi masyarakat. Pada Sabtu 28 Februari 2026, seluruh warga dapat menikmati layanan Bus Tayo dan Bus Si Benteng secara gratis di seluruh koridor yang beroperasi. Program ini menjadi bentuk […]

expand_less