Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KOTA TANGERANG » PENCEMARAN SITU CANGKRING: URGENSI PENGAWASAN INDUSTRI DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI KOTA TANGERANG

PENCEMARAN SITU CANGKRING: URGENSI PENGAWASAN INDUSTRI DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI KOTA TANGERANG

  • account_circle Metanew
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

TANGERANG, MN- Permasalahan lingkungan saat ini merupakan salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dan ekologis. Persoalan tersebut tidak hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga memerlukan sistem pengawasan dan pengendalian yang konsisten untuk memastikan lingkungan tetap sehat dan aman bagi masyarakat serta seluruh ekosistem di dalamnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi Situ Cangkring yang berada di wilayah Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut dilaporkan mengalami persoalan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas air dan keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Keluhan mengenai kondisi lingkungan Situ Cangkring disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga saat ini. Sejumlah warga mengaku kerap menemukan cairan dengan warna yang tidak lazim mengalir melalui saluran drainase di sekitar kawasan industri. Pada musim hujan, warga juga melaporkan munculnya gelembung serta lapisan menyerupai minyak berwarna hitam di permukaan air.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas air Situ Cangkring dan kemungkinan adanya kontaminasi dari aktivitas di sekitar kawasan tersebut. Perubahan karakteristik air, munculnya bau tidak sedap, serta indikasi adanya material menyerupai minyak tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah dan uji laboratorium untuk memastikan jenis zat serta sumber pencemarannya.

## Dugaan Pencemaran Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

Aktivitas industri di sekitar kawasan Situ Cangkring menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses investigasi. Namun demikian, dugaan keterlibatan industri tertentu tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat bukti ilmiah maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Karena itu, pengawasan terhadap seluruh kegiatan industri di sekitar wilayah tersebut menjadi penting. Pemeriksaan dapat mencakup pengelolaan limbah, sistem drainase, dokumen lingkungan, hingga keberadaan dan efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masing-masing perusahaan.

Beberapa perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut juga perlu menjadi bagian dari objek pemeriksaan apabila secara geografis dan teknis memiliki potensi keterkaitan dengan aliran drainase menuju Situ Cangkring. Di antaranya adalah PT Intimuara Electrindo Tangerang Plant, PT Foam Indah Niaga Elok (FINE), PT Berlina Tbk, dan PT Central Utama Plastindo.

Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kewenangan serta standar lingkungan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk memberikan stigma kepada perusahaan tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap aktivitas industri telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat maupun ekosistem.

## Fraksi Rakyat Tangerang Dorong Investigasi Pemerintah

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aktivis GMNI, Bung Elwin Mendrofa, yang mengambil langkah audiensi atas nama Fraksi Rakyat Tangerang dengan pihak UPTD DAS Cidurian-Cisadane Tangerang.

Dalam audiensi tersebut dibahas kondisi Situ Cangkring serta langkah yang telah dilakukan oleh instansi terkait. Berdasarkan hasil diskusi, pihak DAS Cidurian-Cisadane telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Saat ini, proses penanganan disebut masih menunggu hasil investigasi, termasuk hasil uji laboratorium terhadap sampel air Situ Cangkring. Pemeriksaan laboratorium menjadi penting karena dapat memberikan dasar ilmiah untuk mengetahui parameter kualitas air, jenis pencemar apabila ditemukan, serta kemungkinan sumber pencemaran.

Bagi Elwin, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pengambilan sampel maupun koordinasi antarinstansi. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk tindakan administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Pengawasan dan pengendalian harus diperketat. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, sementara kehidupan ekologis di Situ Cangkring juga harus mendapatkan perlindungan,” tegas Elwin.

## Pemerintah Diminta Terbuka Mengenai Hasil Investigasi

Hingga saat ini, menurut Elwin, belum terdapat hasil yang secara terbuka menjelaskan penyebab pencemaran maupun memastikan apakah terdapat industri tertentu yang menjadi sumber pencemaran Situ Cangkring.

Kondisi tersebut membuat transparansi hasil investigasi menjadi penting. Pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, perlu menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada masyarakat secara proporsional dan berdasarkan data.

Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya parameter pencemar yang melampaui baku mutu, maka pemerintah perlu melakukan penelusuran sumber pencemar secara sistematis. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap badan air, tetapi juga terhadap saluran pembuangan, drainase kawasan industri, serta sistem pengolahan limbah dari kegiatan usaha yang berada di sekitar lokasi.

Dengan demikian, dugaan pencemaran dapat dibuktikan melalui **rantai bukti yang jelas**, bukan hanya berdasarkan perubahan warna air, bau, atau pengamatan visual masyarakat.

## IPAL dan Kepatuhan Industri Perlu Diaudit

Elwin juga merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap industri-industri di sekitar Situ Cangkring, khususnya terkait kepemilikan, kelayakan, dan pengoperasian IPAL.

Pemeriksaan terhadap IPAL menjadi penting karena keberadaan fasilitas tersebut tidak semata-mata dapat dinilai dari ada atau tidaknya bangunan instalasi. Yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut berfungsi dengan baik, memenuhi standar yang dipersyaratkan, memiliki kapasitas sesuai dengan kegiatan produksi, serta menghasilkan air limbah yang memenuhi ketentuan sebelum dilepas ke lingkungan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan juga harus dilakukan secara konsisten tanpa melihat besar kecilnya perusahaan. Prinsip perlindungan lingkungan harus berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

## Jangan Tunggu Kerusakan Ekologis Menjadi Lebih Parah

Persoalan Situ Cangkring pada akhirnya bukan sekadar persoalan perubahan warna air atau munculnya bau tidak sedap. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban negara untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis sumber daya air.

Jika dugaan pencemaran terbukti, maka penanganan tidak boleh berhenti pada tindakan seremonial. Pemerintah perlu memastikan sumber pencemar dihentikan, dampak lingkungan dikendalikan, dan pemulihan ekosistem dilakukan sesuai tingkat kerusakannya.

Elwin juga mendorong agar apabila ditemukan pelanggaran serius, instansi terkait mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan hukum yang dimiliki, termasuk sanksi administratif hingga langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran.

Semangat tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi memberikan dampak terhadap daerah aliran sungai dan badan air. Penegakan hukum lingkungan harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan ekologis.

Situ Cangkring tidak boleh hanya menjadi objek keluhan masyarakat. Ia harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pengawasan lingkungan di Kota Tangerang berjalan secara serius, transparan, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai sumber pencemaran adalah hal yang penting. Bagi pemerintah, hasil investigasi harus menjadi dasar tindakan. Dan bagi dunia industri, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan ekologis.

Lingkungan yang sehat bukan hadiah, melainkan hak masyarakat yang wajib dijamin dan dilindungi.(RB) 

 

Narahubung:

Elwin Mendrofa

  • Penulis: Metanew

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Wisata Keramba 22 Periuk Kota Tangerang Panen Ratusan Kilogram Ikan Patin

    Kampung Wisata Keramba 22 Periuk Kota Tangerang Panen Ratusan Kilogram Ikan Patin

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 196
    • 0Komentar

    TANGERANG,MN- Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan) Kampung Wisata Keramba 22 Periuk di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang terus berkembang semakin produktif. Terbaru, Pokdakan Kampung Wisata Keramba 22 Periuk baru saja berhasil memanen hasil budidaya ikan patin sebanyak ratusan kilogram. Ketua Kampung Wisata Keramba 22 Periuk Muhamamd Efendi menuturkan, Pokdakan Kampung Wisata Keramba 22 […]

  • Hadirkan Info Loker Setiap Hari, Instagram Tangerang_Cakapkerja Jadi Andalan Warga Kota Tangerang

    Hadirkan Info Loker Setiap Hari, Instagram Tangerang_Cakapkerja Jadi Andalan Warga Kota Tangerang

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 254
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi peluang kerja, akun Instagram @tangerang_cakapkerja semakin menjadi rujukan utama warga Kota Tangerang dalam mencari lowongan pekerjaan yang akurat, cepat dan mudah diakses. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, terkait lowongan pekerjaan atau job fair, selain di aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat juga […]

  • Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

    Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 170
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN- Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa dalam kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an, sekaligus santunan anak yatim piatu yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang, Jumat (06/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono, didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, bersama jajaran Perumda Tirta Benteng serta anak-anak yatim […]

  • Tutup Tahun 2025, Pemkot Tangsel Pastikan Pembersihan Sampah di Titik Kritis Tuntas

    Tutup Tahun 2025, Pemkot Tangsel Pastikan Pembersihan Sampah di Titik Kritis Tuntas

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Metanew
    • visibility 1.650
    • 0Komentar

    TANGSEL,MN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan sampah di seluruh ruas jalan protokol dan titik krusial sebelum pergantian tahun. Langkah akselerasi ini diambil guna memastikan seluruh sudut kota kembali bersih dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan momen akhir tahun. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tubagus […]

  • KNPI Kota Tangerang Bagikan 200 Box Daging Kurban

    KNPI Kota Tangerang Bagikan 200 Box Daging Kurban

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 170
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – Merayakan Idul Adha 1446 H selain ketaatan mutlak kepada Allah SWT, pengorbanan dan keikhlasan juga dimaknai sebagai peningkatan kepedulian terhadap sesama. Demikian disampaikan Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Dede Maulana Faisal, usai membagikan ratusan box daging kurban kepada masyarakat, Sabtu (7/6). Dikatakan Dede, pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha ini […]

  • Warga Ngeluh Bedah Rumah, Jalan Rusak Hingga Susah Masuk Sekolah Negeri di Reses Andri Permana

    Warga Ngeluh Bedah Rumah, Jalan Rusak Hingga Susah Masuk Sekolah Negeri di Reses Andri Permana

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Metanew
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TANGERANG, MN – Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana menggelar reses ke III tahun masa sidang 2024-2025 di RT 02 RW 11, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Selasa (10/6) pagi. Warga pun senang karena semua persoalan bisa ngadu ke anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Terungkap yang menjadi persoalan dan aspirasi yakni mulai dari bedah […]

expand_less